1.
Benarkah Hamas sebagai biang kerok?
Tudingan yang disematkan kepada Hamas, sebetulnya
tudingan kepada setiap perlawanan riil menghadapi kezhaliman Israel.
Dimana tudingan tersebut jelas tudingan tidak
berdasar dan salah alamat, ibarat maling teriak maling, padahal yang
menjadi sumber masalah adalah kolonialisme Israel itu sendiri atas Bumi
al-Quds, Palestina. Dalam kaidah jelas:
البينة للمدعي واليمين على من أنكر
“Pembuktian bagi orang yang mendakwa dan sumpah
bagi orang yang mengingkari.”
Perlawanan yang ditujukan HAMAS kepada Israel justu
tidak berbanding lurus dengan apa yang seharusnya diterima Israel akibat
kejahatannya selama ini, selama puluhan tahun lamanya, menumpahkan darah dan
menodai kehormatan kaum Muslim, serta jelas-jelas mencaplok bumi milik kaum
Muslim.
Kejahatan yang dilakukan Israel atas Palestina,
sudah seharusnya mendapatkan penentangan dari kaum Muslim di seluruh dunia.
Mengapa demikian? Karena tanah yang mereka duduki adalah tanah milik kaum
Muslim, bukan milik Israel dan sekutunya, Amerika, bukan bukan milik PBB yang
membidani lahirnya Israel di atas tanah kaum Muslim, Bumi al-Quds, sejak tahun
1946. Kenyataannya dalam pepatah Arab:
لسان الحال أفصح من لسان المقال
“Bahasa keadaan lebih fasih (menunjukkan realita)
daripada bahasa klaim semata.”
Lantas, logika orang berakal mana yang bisa
menjustifikasi tudingan bahwa HAMAS (baca: kaum Muslim) adalah sumber masalah?
2.
Siapa sejatinya yang menjadi biang kerok?
Israel dan sekutunya, Amerika, begitu pula negara
atau lembaga internasional manapun yang membuka jalan bagi kolonialisme Israel
bagi Palestina, sejatinya adalah biang kerok dari berbagai tragedi
berdarah yang menimbulkan banyaknya korban berjatuhan dari kaum Muslim, dimana
pada saat yang sama, HAM, isu toleransi tampak bungkam seribu bahasa:
يضاف الفعل إلى الفاعل والآمر
“Suatu
perbuatan dinisbatkan kepada pelaku dan orang yang (terlibat)
memerintahkannya.”
Yakni
termasuk mereka yang terlibat mendorong serta membuka jalan terjadinya
kezhaliman tersebut.
3.
Apa yang semestinya menjadi sikap dan tindakan umat Islam sedunia terkait
masalah ini?
Apa yang harus dilakukan?
Pertama, Kaum
Muslim wajib memiliki kesadaran politik (al-wa’y al-siyâsî al-islâmî) memahami
peta konflik Israel – kaum Muslim, sehingga tidak muncul legitimasi atas
berbagai kelemahan dan penyimpangan seperti ‘solusi’ dua negara, fatwa-fatwa
bermasalah (kaum Muslim wajib berhijrah dari Bumi al-Quds, tidak memerangi
Israel demi keamanan, dsb). Permasalahan Israel vs Palestina, sejatinya menjadi
permasalahan ideologis antara Zionis Israel vs kaum Muslim di dunia;
وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا
وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ {١٣٩}
“Janganlah
kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, Padahal kamulah
orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang
beriman.” (QS. Âli Imrân [3]:
139)
Kedua, Kaum Muslim tidak boleh
melegitimasi ‘solusi’ dua negara, yang berarti menyerahkan Bumi Al-Quds,
Al-Masjid Al-Aqsha’ kepada kaum yang keji, melepaskan tanah milik kaum Muslim
yang diraih dengan jihad dan futuhat kepada kaum Kuffâr Harbi Fi’lan,
dan mengabaikan bumi ribath. Maka setiap resolusi atau aturan apapun yang
bertentangan dengan syari’at adalah batil dibatalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ
اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَة شَرْط كِتَاب [الله] أَحَق؛ وَشَرْط الله
أَوْثَق»
“Barang siapa membuat
persyaratan (perjanjian) yang tidak sesuai dengan kitab Allah, maka syarat
tersebut batal walaupun mengajukan seratus persyaratan, karena syarat
Allah lebih benar dan lebih kuat.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)
«كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ
فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ»
“Setiap syarat yang bukan dari Kitabullâh maka ia batil.” (HR. Ibn Hibban)
Sesuai kaidah syar'iyyah:
كل شرط يُخالف أصول الشريعة باطل
“Setiap syarat yang bertentangan dengan pokok-pokok
syari'ah maka batil."
Ketiga, Setiap
orang yang memiliki kekuatan tangan mencegah kemungkaran Israel, wajib
mengerahkan kekuatannya untuk mencegah kezhaliman mereka, sesuai hadits: dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.
ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ»
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat
kemungkaran maka ubahlah dengan tangan, jika tidak mampu maka ubahlah dengan
lisan, jika tidak mampu maka ubahlah dengan qalbu dan hal itu adalah
selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim, Ahmad, Ibn Majah, Ibn Hibban)
Ulama dan kaum Muslim wajib mengoreksi para
penguasa di negeri-negeri kaum Muslim yang diam tidak mengerahkan potensi
kekuatan yang mereka miliki! Tidak cukup sekedar memberikan sumbangan dana dan
obat-obatan yang juga diperlukan. Apakah cukup sekedar mengobati luka-luka
saudara yang sedang dizhalimi orang keji yang ringan tangan, pada saat yang
sama pelaku kezhaliman tersebut dibiarkan menzhalimi saudara sendiri di depan
mata?
وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ
النَّصْرُ {٧٢}
“Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam
(urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan.” (QS. Al-Anfâl [8]: 72)
Keempat, Jika kaum Muslim bisa bersatu
membela kehormatan Ka’bah al-Musyarrafah, maka pembelaan atas darah kaum
Mukmin di Palestina wajib lebih diperhatikan secara riil, karena hancurnya
Ka’bah dan dunia, lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang
mukmin tanpa alasan yang haqq, dalam hadits al-Bara bin 'Azib r.a.,
secara marfuu', Rasulullah ﷺ bersabda:
«لزوَال الدُّنْيَا أَهْون عِنْد الله من قتل
مُؤمن بِغَيْر حقٍ»
“Sungguh hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah
daripada pembunuhan atas seorang Mukmin tanpa hak (secara batil)." (HR. Ibn Majah)
Kelima, Para
ulama dan kaum Muslim wajib bersegera mengupayakan tegaknya persatuan kaum
Muslim di bawah naungan Al-Khilafah, di bawah satu komando al-Khalifah yang
disabdakan Rasulullah ﷺ: Dari Abu Hurairah r.a.. bahwa Nabi Muhammad ﷺ
bersabda:
«إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ
وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»
“Sesungguhnya al-imâm (al-khalîfah) itu perisai,
dimana (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh)
dengan (kekuasaan) nya.” (HR.
Al-Bukhari, Muslim, Ahmad)
Menegakkan Khilafah, hakikatnya merealisasikan
upaya menolong Din Allah tegak di muka bumi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ
تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ {٧}
“Wahai orang-orang yang
beriman jika kalian menolong (Din) Allah, maka Dia akan menolong kalian dan
meneguhkan kedudukan kalian.” (QS. Muhammad [47]: 7)
Allah SWT berjanji akan
menolong orang yang menolong Din-Nya:
وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ
يَنْصُرُهُ ۗ
إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ {٤٠}
“Sesungguhnya
Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah
benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hajj [22]: 40)
Dimana kemenangan dan
pertolongan itu hakikatnya milik Allah, datang dari-Nya.
وَمَا النَّصْرُ إِلَّا مِنْ عِنْدِ
اللَّهِ ۚ
إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {١٢٦}
“Dan tidaklah pertolongan (kemenangan) itu,
kecuali hanya dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Âli Imrân [3]:126)
Ketika
pertolongan itu tiba, maka tiada makhluk-Nya yang mampu menghadangnya:
إِنْ يَنْصُرْكُمُ
اللَّهُ فَلَا غَالِبَ لَكُمْ ۖ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا
الَّذِي يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ ۗ وَعَلَى اللَّهِ
فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ {١٦٠}
“Jika Allah menolong kamu, maka
tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak
memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain)
dari Allah sesudah itu? karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang
mukmin bertawakkal.” (QS. Âli Imrân
[3]: 160)
Comments
Post a Comment