1. Memahami
Makna & Kedudukan Kata Kâffat[an] dalam Tafsir QS. Al-Baqarah [2]:
208: Hâl Min al-Silm
Lalu apa makna kâffah (كافّة) dalam ayat yang mulia ini? Dan bagaimana kedudukannya dalam
perspektif i’rab al-Qur’an?
Jawab: Lafal ini berkonotasi keseluruhan (جميعًا). Ibn ‘Abbas, Qatadah, Al-Dhahhak dan Mujahid sebagaimana penuturan
Al-Hafizh Ibn Jarir al-Thabari (w. 310 H) menegaskan ia bermakna jamî’an (جميعًا) yakni keseluruhan. Imam al-Alusi (w. 1270 H) mengatakan:
وكافة في الأصل صفة من كف بمعنى منع ، استعمل
بمعنى الجملة بعلاقة أنها مانعة للأجزاء عن التفرق والتاء فيه للتأنيث أو النقل من
الوصفية إلى الإسمية كعامة وخاصة وقاطبة ، أو للمبالغة
Dan kata kâffah pada asalnya
adalah sifat dari kata kerja kaffa yang artinya menghalangi,
penggunaan dengan makna kalimat ini dengan keterkaitan bahwa ia adalah yang
menghalangi untuk dibagi-bagi dalam pembagian, dan tambahan huruf tâ’ di
dalamnya untuk ta’nîts (mu’annats) atau mengubahnya dari kata
sifat menjadi kata benda seperti kata ‘âmat[un], khâshat[un] dan qâthibat[un], atau
sebagai superlatif (penguatan).[1]
Al-Hafizh al-Qurthubi (w. 671 H) menjelaskan:
و (كَافَّةً) معناه جميعاً ، فهو نصب على
الحال من السِّلم أو من ضمير المؤمنين؛ وهو مشتق من قولهم : كففت أي منعت ، أي
لا يمتنع منكم أحد من الدخول في الإسلام
Dan kata kâffah artinya
adalah keseluruhan, ia dibaca nashab sebagai kata
keterangan dari kata al-silm atau dari kata ganti
kata al-mu’minîn; yakni turunan dari perkataan mereka: كففت
yakni terhalang, yakni tidak boleh ada seorangpun di antara kalian yang
terhalang dari upaya memasuki Al-Islam.[2]
Bahkan ulama mutafannin, pakar tafsir dan
balaghah, al-Hafizh al-Suyuthi (w. 911 H) dan al-Hafizh Jalaluddin al-Mahalli (w.
864 H) sendiri, dalam tafsir mereka, Tafsîr al-Jalâlayn (dimana Sdr. Agus
mengumumkan dalam tulisannya telah mengaji kitab tersebut) justru menegaskan:
{يأيها الذين
آمنوا ادخلوا في السلم} بفتح السين وكسرها الإسلام {كافة} حال من السلم أي
في جميع شرائعه
(Yaa ayyuhalladziina aamanuu udkhuluu fi al-silm)
dengan huruf siin yang fathah dan/atau kasrah bermakna al-Islâm (kâffat[an])
merupakan hâl (keterangan) dari al-silm, yakni jamî’ syarâi’ihi
(seluruh syari’at-syari’atnya).[3]
Lebih lengkapnya, Al-’Alim al-Syaikh ’Atha bin
Khalil menjelaskan:
(كافة) حال من (السلم) أي السلم كله بمعنى
الإسلام كله. وأصل
(كافّة) من اسم الفاعل (كافّ) بمعنى مانع من كفَّ أي منع. فقولك (هذا الشي كافّ)
أي مانع لأجزائه من التفرّق، فكأنك قلت مجازًا (هذا الشيء جميعه أو كله) بعلاقة
السببية
Kâffah adalah keterangan dari lafazh al-silm yakni al-silm keseluruhannya
yang artinya al-Islam keseluruhannya. Dan asal-usul kata kâffah dari ism
al-fâ’il (kâffun) artinya yang menghalangi, dari kata
kerja kaffa yakni mana’a (mencegah). Maka
perkataan anda: “Hal ini kâffun” yakni yang mencegah untuk dibagi-bagi
ke dalam pecahan, maka seakan-akan anda mengatakan secara kiasan (hal ini
semuanya atau seluruhnya) dengan hubungan sababiyyah.[4]
Dari uraian di atas, kita mendapati informasi
bahwa kedudukan kâffat[an] merupakan hâl (keterangan) dari al-silm,
ini merupakan pendapat mayoritas ulama tafsir, dari pendapat lainnya yang
menyebutkan bahwa ia adalah hâl dari udkhulû (yakni subjeknya: al-mu’minûn).
Namun konsekuensi dari pemaknaan masing-masing dua pendapat ini, tidaklah
membenarkan halusinasi kaum liberal, bahwa Islam tidak mengatur urusan politik
dan kenegaraan.
Jika Sdr. Agus Maftuh mempertanyakan (baca:
menolak penyematan kâffah sebagai hâl dari al-silm karena al-silm
itu mufrad), dengan mengklaim bahwa ia suatu bentuk pemerkosaan
epistemik gramatikal:
Penyematan “kafah” sebagai penegasan terhadap kata as-silmi (Islam)
bagi saya adalah salah satu bentuk “pemerkosaan epistemik gramatikal”. Tidak
pernah kita temukan kata “kafatal Islam” karena Islam itu satu dan tunggal,
berbeda dengan kafatl muslimin (semua orang Islam), kafatal mukminin, kafatal
musyrikin (seluruh atau semua orang musyrik) dll.
Pertanyaan saya, apakah mayoritas ulama ahli
tafsir-pakar balaghah yang menegaskan lafal kaffat[an] sebagai hâl dari
lafal al-silm, mereka semua mau divonis bodoh dalam bahasa arab atau
pura-pura bodoh (tajâhul) sehingga melakukan apa yang anda stigma
“pemerkosaan epistemik gramatikal”?! Ternyata tidak, bukan para ulama tafsir
ini yang bodoh hingga salah paham, melainkan wawasan kritikusnya yang tampak belum
sampai ilmunya, kurang luas literasinya.
2. Penegasan
Penafsiran dengan Petunjuk Sebab Turunnya Ayat (Sabab al-Nuzûl)
Pemaknaan al-silm dan kaffat[an] di
atas, semakin jelas tatkala kita mengkaji sebab turunnya ayat ini, yang berkaitan
dengan ‘Abdullah bin Salam dan sahabat-sahabatnya yang baru masuk Islam dari
agama sebelumnya, Yahudi. Mereka sudah masuk Islam namun masih mengagungkan dan
melaksanakan sebagian syari’at Taurat, maka turunlah ayat ini. Lebih rincinya,
para ulama, salah satunya Imam al-Alusi (w. 1270 H) menggambarkan sebab turun
ayat ini:
أخرج غير واحد عن ابن عباس رضي الله تعالى
عنهما أنها نزلت في عبد الله بن سلام وأصحابه ، وذلك أنهم حين آمنوا بالنبي صلى
الله عليه وسلم وآمنوا بشرائعه وشرائع موسى عليه السلام فعظموا السبت وكرهوا لحمان
الإبل وألبانها بعد ما أسلموا ، فأنكر ذلك عليهم المسلمون ، فقالوا : إنا نقوى على
هذا وهذا ، وقالوا للنبي صلى الله عليه وسلم : إن التوراة كتاب الله تعالى فدعنا
فلنعمل بها ، فأنزل الله تعالى هذه الآية.
Dikeluarkan lebih dari satu jalur periwayatan
dari Ibn ‘Abbas r.a. bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ‘Abdullah bin Salam
dan para sahabatnya, hal itu karena mereka ketika sudah beriman kepada Nabi ﷺ dan
syari’atnya mereka pun masih beriman pada syari’at-syari’at Musa a.s., maka
mereka mengagungkan hari Sabtu, membenci memakan daging unta dan meminum
susunya setelah mereka masuk Islam, maka kaum Muslim mengingkari perbuatan
mereka itu, mereka berkata: “Sesungguhnya kami masih memelihara amalan ini dan
ini,” lalu mereka pun mengadu kepada Nabi ﷺ: “Sesungguhnya kitab Taurat adalah Kitabullah, maka izinkan
kami untuk mengamalkannya” maka turunlah ayat ini.”[5]
Penjelasan senada dituturkan oleh Imam al-Baghawi (w. 510 H) yang menegaskan bahwa
ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Salam dan para pengikutnya:
نزلت هذه الآية في مؤمني أهل الكتاب عبد الله
بن سلام النضيري وأصحابه، وذلك أنهم كانوا يعظمون السبت ويكرهون لحمان الإبل
وألبانها بعد ما أسلموا وقالوا: يا رسول الله إن التوراة كتاب الله فدعنا فلنقم
بها في صلاتنا بالليل
“Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang beriman (sebelumnya) dari
kalangan ahli kitab (Yahudi) yakni ‘Abdullah bin Salam Al-Nadhiri (Yahudi Bani
Nadhir) dan sahabat-sahabatnya, hal itu karena mereka saat itu masih
mengagungkan hari Sabtu dan membenci memakan daging unta dan susunya setelah
mereka masuk Islam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah ﷺ sesungguhnya Taurat adalah Kitabullah maka izinkan kami membacanya dalam
shalat kami ketika malam.”[6]
Dari informasi berharga
sabab al-nuzûl di atas, kita semakin paham bahwa konteks ayat ini,
berkaitan erat dengan ulah sebagian orang yang melaksanakan sebagian syari’at
Islam dan sebagiannya lagi diganti dengan ajaran agama Yahudi. Sehingga jelas, kâffat[an]
dalam ayat ini menjadi hâl dari al-silm, mengingat Allah
menurunkan ayat ini, agar seluruh kaum Muslim, menjalankan seluruh syari’at
Islam.
Diperjelas
adanya larangan menyerupai ahli Kitab yang beriman pada sebagian Taurat dan
mengkufuri sebagiannya, yang Allah ingkari, lihat QS. Al-Baqarah [2]: 85:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ
بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا
خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ
الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ {٨٥}
“Apakah
kamu beriman kepada sebagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian
yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian darimu, melainkan
kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan
kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 85)
Menafsirkan
ayat yang agung ini, Syaikhul Ushul ’Atha bin Khalil menjelaskan bahwa potongan
ayat yang agung ini {أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ} merupakan
pertanyaan yang maksudnya pengingkaran (istifhâm inkâri) disertai celaan
atas buruknya perbuatan mereka. Allah SWT mengakhiri ayat ini dengan penjelasan
tempat kembali bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut {خِزْيٌ} yakni hina dina, rendah dan nista di
dunia, ditambah dengan azab yang sangat pedih yang tiada tandingannya di
akhirat kelak, serta bahwa Allah SWT tidak lengah atas perbuatan mereka yang
sangat keji, bahkan mengawasi mereka, dan mengazab mereka atas apa yang mereka
perbuat, dengan balasan setimpal di dunia dan akhirat {وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ}.[7]
Lihat pula firman-Nya dalam QS. Al-Hijr [15]: 90-91, QS. Al-Mâ’idah [5]:
49, dan lain sebagainya.
Bahkan ayat ini jelas merobohkan konsepsi SEPILIS (sekularisme, liberalisme dan pluralisme) yang memisahkan atau
mengenyampingkan peran agama dalam mengatur kehidupan, sebagaimana didefinisikan
al-‘Allamah al-Qadhi Taqiyuddin al-Nabhani (w. 1397 H) ketika beliau mengkritik
pemahaman kufur sekularisme (al-‘ilmâniyyah) yakni:
فصل الدين عن الحياة
“Pemisahan agama dari kehidupan”[8]
Ketika menafsirkan ayat
ini, al-Hafizh Ibn Katsir (w. 774 H) menafsirkan al-silm dengan
"'Urâ al-Islâm wa Syarâi'ihi":
يقول تعالى آمرًا عباده
المؤمنين به المصدّقين برسوله: أنْ يأخذوا بجميع عُرَى الإسلام وشرائعه، والعمل
بجميع أوامره، وترك جميع زواجره ما استطاعوا من ذلك
Allah Ta’ala berfirman
memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin dan membenarkan Rasul-Nya agar
mengambil semua ikatan-ikatan Islam dan syari’atnya, dan mengerjakan seluruh
perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya dengan segenap kemampuan
mereka melakukan yang demikian.[9]
Salah satu ural Islam tersebut adalah urusan
pemerintahan sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, dari Abu Umamah al-Bahili r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً
عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي
تَلِيهَا، فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ»
“Ikatan-ikatan Islam akan terburai satu per satu, setiap
kali satu ikatan terburai orang-orang bergantungan pada ikatan selanjutnya.
Yang pertama kali terburai adalah al-hukm (kekuasaan/pemerintahan) dan yang
terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad, Ibn Hibban, al-Hakim)
Mengomentari hadits ini,
salah seorang ulama ahlus sunnah Irak, pakar ilmu ushul fikih dan ilmu
syari’ah, Syaikh Dr. Abdul Karim Zaydan, beliau menjelaskan:
والمقصود بالحكم: الحكم
على المنهج الإسلامي، ويدخل فيه بالضرورة وجود الخليفة الذي يقوم بهذا الحكم،
ونقضه يعني التخلي عنه وعدم الالتزام به، وقد قرن بنقض الصلاة وهي واجبة فدلَّ على
وجوبه
Yang dimaksud al-hukm
di sini adalah kekuasaan yang berjalan di atas landasan Islam. Terkandung
di dalamnya dengan sejelas-jelasnya, pentingnya eksistensi Khalifah yang
menegakkan kekuasaan tersebut, sedangkan yang dimaksud naqdhuhu yakni
kekosongan dan ketiadaan konsistensi padanya, Rasulullah ﷺ telah
menyandingkan hilangnya institusi kekuasaan ini dengan hilangnya ikatan shalat
padahal shalat itu wajib, menunjukkan bahwa kekuasaan ini hukumnya wajib.[10]
Pernyataan
ilmiah Syaikh Dr. Abdul Karim Zaydan di atas, dinukil pula oleh Syaikh Prof. Dr.
Abdullah al-Dumaiji dalam risâlah-nya ketika menguraikan dalil-dalil al-sunnah
wajibnya kekhilafahan.[11]
Dimana kefardhuan menegakkan Khilafah, merupakan ijma’ (konsensus) para
sahabat, Imam al-Khaththabi (w. 388 H) setelah menyebutkan dalil ijma’ sahabat
ini pun menegaskan kewajiban menegakkan Khilafah dengan bahasa sharîh,
sangat jelas, tidak samar bagi mereka yang berakal dan masih jeli pandangan
matanya, al-Khaththabi menegaskan:
وذلك من أدل الدليل على وجوب الخلافة وأنه لا بد للناس من
إمام يقوم بأمر الناس ويمضي فيهم أحكام الله ويردعهم عن الشر ويمنعهم من التظالم
والتفاسد
Dan dalil tersebut (ijma’ sahabat) merupakan
sejelas-jelasnya dalil atas wajibnya menegakkan al-Khilafah dan bahwa harus ada
seorang Imam (Khalifah-pen.) bagi masyarakat yang berdiri memerintah
masyarakat, mengatur mereka dengan hukum-hukum Allah, menjauhkan mereka dari
keburukan, menghalangi mereka dari perbuatan saling menzhalimi dan saling
merusak.[12]
Syaikhul Islam al-Imam Ibn Hajar al-Haitami
(w. 974 H) menegaskan:
أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا
عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ،
بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ
رَسُوْلِ اللهِ ﷺ.
Sungguh para sahabat -semoga Allah meridhai
mereka- telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman
kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat
imam/khalifah sebagai (salah satu) kewajiban paling penting. Faktanya, mereka
lebih menyibukkan diri dengan kewajiban ini dengan menunda (sementara)
kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah ﷺ.[13]
Konsekuensi masuk Islam secara kaffah adalah menerima
seluruh ajaran Islam, mulai ibadah hingga mu’amalah dan siyasah. Termasuk
berkaitan dengan 'urâ al-Islâm dalam hal kepemimpinan dan pemerintahan. Sistem
pemerintahan yang diakui oleh Islam hanyalah sistem khilafah. Dalil akan
kewajiban khilafah ditegaskan dalam al-Qur'an, al-Sunnah dan ijma shahabat.
Bahkan ditegaskan pula oleh para ulama salaf dan khalaf.
Kesempurnaan Din Islam
ini mencakup urusan pemerintahan dan tata kelola bernegara pun sejalan dengan
prinsip bahwa Allah Swt telah menurunkan al-Qur’an sebagai pedoman hidup
manusia yang menjelaskan segala sesuatu, al-’Allamah al-Syaikh Abdul Qadim
Zallum ketika menegaskan kesempurnaan Din Islam, menukil firman-Nya:
وَنَزَّلْنَا
عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ
لِلْمُسْلِمِينَ {٨٩}
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab
(Al-Qur’an) sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk dan rahmat serta
kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Nahl [16]: 89)
Ayat ini menegaskan
kesempurnaan Din Islam, ditunjukkan kalimat (تبيانًا لكل شيء) yang bermakna “sebagai penjelasan atas apa-apa yang
dibutuhkan oleh umat”; mengetahui halal haram, pahala dan siksa, hukum-hukum
serta dalil-dalil, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibn Jarir al-Thabari
(w. 310 H)[14], Imam al-Tsa’labi[15], Syaikh Abu Bakr al-Jazairi[16] dan para ulama lainnya
dalam kitab-kitab tafsir al-Qur’an. Abu Bakar al-Jazairi menjelaskan bahwa kedudukan al-Qur’an sebagai hud[an]
yakni petunjuk dari segala kesesatan, dan rahmat[an] yakni rahmat
khususnya bagi mereka yang mengamalkan dan menerapkannya bagi diri sendiri dan
di dalam kehidupan sehingga rahmat tersebut bersifat umum di antara mereka.[17]
Menegakkan ajarannya
adalah kemuliaan, berpegang teguh padanya adalah sebab keselamatan, sebagaimana
sabda Rasulullah ﷺ yang berpesan:
«يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ
فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ»
“Wahai umat manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan
bagi kalian apa-apa yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya, maka tidak
akan tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi dari Ibn ’Abbas r.a.)[18]
Kejelasan
argumentasi di atas, saya kira sangat cukup menjawab kegelisahan ybs dalam
pernyataannya ini:
Tulisan ini hanya kegelisahan seorang santri yang masih berproses
dari “ketidak-tahuan” menuju ke “sedikit-tahu”. Dan bukan bertujuan, meminjam
mazhab Didi Kempot, “mengambyarkan” sebuah “tradisi kolektif” dalam
mempopulerkan diksi Islam Kafah yang salah kaprah tersebut.
Ternyata,
Sdr. Agus yang salah kaprah memahami dan mendudukkan diksi Islam Kaffah, yang
jelas-jelas memiliki landasan keilmuan yang kokoh, baik dari perspektif tradisi
penafsiran para ulama mu’tabar otoritatif di bidang tafsir, maupun perspektif
bahasa arab, disokong ilmu balaghah. Sdr. Agus mengklaim:
Atau diksi dan istilah
“Islam Kafah” harus kita masukkan ke dalam kamus “MUKJAMUL AHTHA’
AS-SYA’IAH”???? sebuah kamus yang mengungkap kesalahan istilah-istilah populer
tapi tidak memiliki landasan keilmuan.
Maka
saya jawab: Jika diksi Islam kaffah mau ybs masukkan dalam kamus
kesalahan yang buruk, maka kenyataannya, pemahamannya yang salah dan cukup
riskan, bisa kita masukkan secara jelas terbukti dalam: “معجم
المفاهيم الخطيرة”, namun kesalahpahaman ybs, bisa
dibayar dengan pesan bijak dari Amir
al-Mu’minin, Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab r.a., yang menulis surat kepada
bawahannya, Abu Musa al-Asy’ari r.a., di antara pesan mendalamnya adalah:
إِنَّ مُرَاجَعَةَ الْحَقِّ خَيْرٌ مِنَ
التَّمَادِي فِي الْبَاطِلِ
Sesungguhnya
kembali pada kebenaran lebih baik daripada berlarut-larut dalam kebatilan.[19] []
[1] Syihabuddin Mahmud bin 'Abdullah al-Husaini
al-Alusi, Rûh al-Ma'âni fî Tafsîr al-Qur'ân wa al-Sab'u al-Matsâni,
juz I, hlm. 492.
والكفّ المنع؛
ومنه كُفَّة القميص بالضم لأنها تمنع الثوب من الانتشار؛ ومنه كِفَّة الميزان
بالكسر التي تجمع الموزون وتمنعه أن ينتشر؛ ومنه كفُّ الإنسان الذي يجمع منافعه
ومضارّه؛ وكل مستدير كفّة ، وكل مستطيل كُفّة
[3] Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli dan Jalaluddin
Abdurrahman al-Suyuthi, Tafsîr al-Jalâlayn, Kairo: Dar al-Hadits, cet.
I, t.t., hlm. 43.
ثم ألحقت (التاء) باسم الفاعل لنقله من الفاعلية من (كفّ) إلى اسم
(كافّة) بمعنى الكل والجميع
[6] Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud
al-Baghawi, Ma’âlim Al-Tanzîl, Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi,
cet. I, 1420 H, juz I, hlm. 267.
[7] ‘Atha bin Khalil Abu al-Rasythah,
Al-Taysîr fî Ushûl al-Tafsîr: Sûrat al-Baqarah, hlm. 107-108.
[9] Abu al-Fida’ Isma’il bin ‘Umar Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-’Azhîm, Dar Thayyibah, cet. II, 1420 H, juz I, hlm. 565.
[10] Dr. Abdul
Karim Zaydan, Ushûl al-Da’wah, Beirut: Mu’assasat al-Risalah, cet. IX,
1421 H, hlm. 205.
[11] Abdullah bin Umar bin Sulaiman
al-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhmâ ‘Inda Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ’ah, Riyadh:
Dar al-Thayyibah, cet. I, 1404 H, hlm. 51.
[13] Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Al-Shawâ’iq al-Muhriqah
‘ala Ahl al-Rafdh wa al-Dhalâl wa al-Zindiqah, Beirut: Mu’assasat
al-Risalah, cet. I, 1417 H, hlm. 7
[15] Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim al-Tsa’labi, Al-Kasyf
wa al-Bayân ‘an Tafsîr al-Qur’ân, Beirut: Dâr Ihyâ’ at-Turâts al-‘Arabi,
Cet. I, 1422 H, jilid VI, hlm. 37
[16] Jabir bin Musa Abu Bakr Al-Jaza’iri, Aysar
al-Tafâsîr li Kalâm al-‘Ulya al-Kabîr, Madinah: Maktabah al-‘Ulûm wa
al-Hikam, cet. V, 1424 H, jilid III, hlm. 138-139.
[17] Ibid.
[18] HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/171, hadits no. 318) sanadnya shahih
dan disetujui oleh al-Hafizh al-Dzahabi, Al-Baihaqi dalam Al-Sunan
al-Kubrâ’ (X/114, hadits no. 20833)
[19] Abu al-Fida’ Isma’il bin Umar bin Katsir, Musnad Amîr al-Mu’minîn Abi
Hafsh ‘Umar bin al-Khaththâb r.a., Al-Manshurah: Dar al-Wafa’, cet. I, 1411
H, juz II, hlm. 546; Umar bin Syabbah Abu Zaid al-Bashri, Târîkh al-Madînah,
Jeddah, 1399 H, juz II, hlm. 775.
Comments
Post a Comment