Catatan Irfan Abu Naveed
[Penulis Buku "Konsep Baku Khilafah Islamiyyah", Dosen Fikih Siyasah]
Download File PDF (Download Archieve): https://bit.ly/2ZjWRTg
Bag. I: Jawaban Ilmiah Atas Syubhat Khilafah Hanya 30 Tahun [Bag. I]
Download File PDF (Download Archieve): https://bit.ly/2ZjWRTg
Bag. I: Jawaban Ilmiah Atas Syubhat Khilafah Hanya 30 Tahun [Bag. I]
S
|

«الْخِلَافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ سَنَةً، ثُمَّ مُلْكًا
بَعْدَ ذَلِكَ»
“Kekhilafahan dalam
umatku tiga puluh tahun, kemudian setelahnya masa mulk[un].” (HR. Ahmad, Al-Tirmidzi)[1]
Para ulama sepakat bahwa periode Khilafah Rasyidah
periode pertama adalah periode Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian,
yakni periode: Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, Khalifah Umar bin al-Khaththab,
Khalifah ’Utsman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib –radhiyaLlâhu
’anhum-. Safinah r.a. sendiri mengomentari:
أَمْسَكَ سَنَتَيْنِ
أَبُو بَكْرٍ، وَعَشْرَ سِنِينَ عُمَرُ، وَاثْنَتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً عُثْمَانُ،
وَسِتَّ سِنِينَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ
Berlangsung selama dua tahun untuk kepemimpinan Abu
Bakar r.a., sepuluh tahun kepemimpinan Umar r.a., dua belas tahun kepemimpinan
’Utsman, dan enam tahun kepemimpinan Ali r.a.[2]
Sebagian ulama -salah satunya Syaikh Nawawi
al-Bantani al-Syafi’i (w. 1316 H) dalam Sullam al-Munâjât Syarh Safînat
al-Shalâh (hlm. 38)- menambahkan masa kekhilafahan Khalifah al-Hasan bin
Ali r.a. yang berjalan selama enam bulan, termasuk masa khilafah yang mengikuti
manhaj kenabian, sehingga hitungannya genap menjadi tiga puluh tahun. Al-Mulla
Ali al-Qari ketika menjelaskan hadits khilafah ’ala minhaj al-nubuwwah pun
menukil hadits dari Safinah r.a. ini, menguatkan pembuktian bahwa para ulama
mu’tabar menafsirkan hadits 30 tahun, maksudnya adalah khilafah di atas manhaj
kenabian periode pertama, yakni kekhilafahan khulafa’ rasyidun.
Imam Al-Baghawi Al-Syafi’i (w. 516 H) dalam Syarh
al-Sunnah menjelaskan:
قوله: «الخلافة ثلاثون سنة» قال حميد بن زنجويه: يريد أن الخلافة
حق، الخلافة إنما هي للذين صدقوا هذا الاسم بأعمالهم، وتمسكوا بسنة رسول الله صلى
الله عليه وسلم من بعده
Sabda Nabi ﷺ, “Khilafah itu berlangsung 30 tahun”, artinya sebagaimana
perkataan Humaid bin Zanjawaih,’Yang dimaksud adalah Khilafah yang sebenar-benarnya
Khilafah, yaitu Khilafah yang hanya terwujud bagi para khalifah yang
perbuatannya memang sesuai dengan nama ini (khilafah) dan yang berpegang teguh
dengan sunnah Rasulullah ﷺ setelah
beliau.[3]
Penjelasan
di atas, diperkuat dengan berbagai petunjuk hadits lainnya:
Pertama, Dalil Hadits 12 Khalifah
Al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jâmi’
al-‘Ulûm wa al-Hikam (II/122), menjelaskan bahwa Imam Ahmad berhujjah
dengan hadits ini, atas kekhilafahan para khalifah yang empat. Meski lafal
hadits ini menyebutkan bahwa kekhilafahan setelah Rasulullah ﷺ tiga puluh tahun, namun tidak berarti bahwa setelah itu tidak
ada kekhilafahan sama sekali. Dibuktikan dengan hadirnya Khalifah Umar bin
Abdul Aziz yang bahkan digolongkan para ulama ke dalam golongan al-khulafâ’
al-râsyidîn karena keadilannya, sebagaimana ditegaskan al-Hafizh Ibn Rajab
al-Hanbali (w. 795 H) dalam al-Jâmi’, ini pula yang menjadi pandangan
Syaikh al-Masyayikh al-’Allamah Nawawi al-Bantani al-Syafi’i (w. 1316 H) dalam Sullam
al-Munâjât Syarh Safînat al-Shalâh.
Bahkan al-Hafizh Ibn Katsir (w. 774 H) dalam Al-Bidâyah
wa al-Nihâyah (XII/696), menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa ia
(Khalifah Umar bin Abdul Aziz), termasuk jajaran imam yang adil, termasuk al-khulafâ’
al-râsyidîn dan imam yang berdiri di atas petunjuk. Ibn Katsir lalu
menggolongkannya ke dalam jajaran khalifah yang disebutkan baginda Rasulullah ﷺ, dari Jabir bin Samurah r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا يَزَالُ الدِّينُ قَائِمًا، حَتَّى يَكُونَ اثْنَا عَشَرَ
خَلِيفَةً مِنْ قُرَيْشٍ»
“Urusan Din ini senantiasa tegak, hingga ada dua belas
khalifah, seluruhnya dari keturunan Quraysyi.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ahmad. Lafal Ahmad)
HR. Muslim dalam Shahih-nya; Abu Dawud dalam Sunan-nya
(no. 4281); Ahmad dalam Musnad-nya (no. 20805), Syaikh Syu’aib
al-Arna’uth mengomentari: “Hadits shahih, ini isnadnya hasan, al-Muhajir bin
Mismar shaduq husn al-hadits, para perawi selainnya perawi isnad tsiqat, perawi
shahih.” Al-Hafizh Ibn Katsir, ketika menukil hadits tentang ini pun
mengomentarinya sebagai hadits shahih.
Jika disimpulkan bahwa khilafah hanya 30 tahun, lalu bagaimana menjamak
hadits tersebut dengan hadits 12 khalifah? Padahal masa 30 tahun itu tidak
lebih dari masa Khalifah Abu Bakar r.a. hingga masa al-Hasan bin Ali r.a.,
jumlahnya khalifahnya hanya lima orang. Hadits 12 khalifah di atas memperjelas kesalahan
pembatasan kekhilafahan hanya 30 tahun saja, bahkan ulama besar, al-Hafizh
Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H) dalam kitabnya, Târîkh al-Khulafâ’ (Sejarah
Para Khalifah), ketika menjelaskan hadits 12 orang khalifah ini mencirikan khilafah yang unggul dengan keadilannya,
al-Suyuthi menyebutkan perincian: 4
orang Khulafa' Rasyidun, al-Hasan bin Ali, Mu'awiyah bin Abi Sufyan, Ibn
Zubayr, Umar bin Abdil Aziz, diduga juga termasuk: Al-Muhtadi dan Al-Zhahir,
seluruhnya ada sepuluh, sisa dua khalifah lagi menurut beliau masih sedang
dalam penantian (وبقي الاثنان المنتظران), di mana salah satunya adalah al Mahdi. Terjemahan tepatnya:
Aku (al-Hafizh al-Suyuthi) berkata: Berdasarkan hal
tersebut (berlakunya hadits 12 Khalifah hingga Hari Kiamat) maka, telah
dijumpai dari dua belas Khalifah tersebut adalah: Para khalifah yang empat
(al-Khulafa` al-Rasyidun), al-Hasan, Mu'awiyah, Ibn al-Zubayr, dan 'Umar bin
'Abdil 'Aziz; mereka sudah berjumlah delapan. Boleh jadi juga termasuk ke
dalamnya adalah: al-Muhtadi dari kalangan Bani 'Abbasiyyah, karena beliau di
kalangan mereka bagaikan 'Umar bin 'Abdil 'Aziz di kalangan Bani Umayyah; dan
juga: al-Zhahir, dikarenakan sifat adilnya. Tersisalah dua orang Khalifah lagi
yang sedang dalam penantian; salah satunya adalah al-Mahdi, karena ia dari
keluarga Muhammad ﷺ.
Dalam referensi lainnya, kekhilafahan sahabat
Mu’awiyyah r.a. yang mengawali era Khilafah Umayyah pun ditegaskan oleh ulama
besar madzhab Maliki, al-Qadhi Abu Bakar Ibn al-Arabi al-Maliki (w. 543 H) dan
ulama besar madzhab Hanbali, al-Qadhi Abu Ya’la al-Hanbali (w. 458 H) sebagai
KHILAFAH yang sah secara syar’i. Imam Abu Ya’la misalnya dalam Al-Mu’tamad
fî Ushûl al-Dîn (hlm. 239) menegaskan:
وأما خلافته فثابتة
ومدتها تسع عشرة سنة وشهورًا
Adapun kekhilafahan Mu’awiyyah r.a. maka telah
tetap (sah) dan tempo waktunya selama sembilan belas tahun beberapa bulan.
إنما ذكرت
الخليفة المتفق على صحة إمامته و عقد بيعته
“Aku hanya menyebutkan
khalifah yang telah disepakati keabsahan imâmah-nya dan keabsahan akad
bai’atnya.”
Bahkan sebelumnya, al-Hafizh al-Suyuthi (w. 911 H) (hlm. 12) menyifati
mereka (secara umum) dengan julukan al-khulafâ’ umarâ’ al-mu’minîn (para
khalifah yang menjadi pemimpin orang-orang beriman):
فهذا تاريخ لطيف ترجمت فيه الخلفاء
أمراء المؤمنين القائمين بأمر الأمة من عهد أبي بكر الصديق رضي الله عنه إلى عهدنا
هذا على ترتيب زمانهم الأول فالأول
Ini merupakan sejarah yang mulia, aku uraikan didalamnya biografi al-khulafâ’
umarâ’ al-mu’minîn (para khalifah yang merupakan para pemimpin orang-orang
beriman), yang memelihara urusan umat ini, dari semenjak masa Khalifah Abu
Bakar al-Shiddiq r.a. sampai dengan masa khalifah di masa ini (di masa
al-Suyuthi masih hidup), secara berurutan pada setiap masa mereka, yang pertama
maka diurutkan pertama (demikian seterusnya).
Al-Hafizh al-Suyuthi itu sendiri, hidup sekitar periode terakhir
pemerintahan era Khilafah ‘Abbasiyyah, yakni hidup di antara tahun 849-911 H/
1445-1505.
No
|
Nama Khalifah
|
Masa Pemerintahan
|
1
|
Al-Mustakfi Billah II
|
845-854 H/1446-1455 M
|
2
|
Al-Qa’im Biamrillah
|
754-859 H/1455-1460 M
|
3
|
Al-Mustanjid Billah
|
859-884 H/1460-1485 M
|
4
|
Al-Mutawakkil ‘AlaLlah
|
884-893 H/1485-1494 M
|
5
|
Al-Mutamassik Billah
|
893-914 H/1494-1515 M
|
Maka jelas secara faktual, Khilafah terus berlanjut
sampai diruntuhkan oleh penjajah Barat tahun 1924 M.[4]
Kedua, Dalil Hadits Akan Ada Banyak Para Khalifah
Kesalahan pembatasan khilafah secara mutlak hanya
30 tahun pun diperjelas dengan mengkaji hadits shahih yang menegaskan ada
banyaknya para khalifah, dari Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ
الْأَنْبِيَاءُ ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ ، وَإِنَّهُ لَا
نَبِيَّ بَعْدِي ، وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ»
“Adalah bani Israil, urusan mereka diatur oleh para
nabi. Setiap seorang nabi wafat, digantikan oleh nabi yang lain, sesungguhnya
tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para Khalîfah yang banyak.” (HR. Al-Bukhari,
Muslim, al-Baihaqi)
Menarik, lafal "fataktsuru" dalam
hadits ini termasuk dalil bahwa Khilafah tidak terbatas pada masa tiga puluh
tahun saja, hal ini sejalan dengan tradisi lisan fushaha arab yang menyebutkan
kata “كثير”
(banyak) untuk menggambarkan bilangan banyak (kalau empat masih dikatakan
sedikit), dalam ta'liq kitab al-'Awâshim Min al-Qawâshim (judul
lengkapnya: العواصم من القواصم في
تحقيق مواقف الصحابة بعد وفاة النبي صلى الله عليه وسلم), karya ulama
besar, al-Qadhi Abu Bakar Ibn al-'Arabi al-Maliki (w. 543 H), muhaqqiq-nya,
yakni Prof. Dr. Mahmud Mahdi al-Istanbuli berkata:
وكلمة تكثر تفيد الكثرة، ولا يمكن حصرها بالخلفاء الراشدين
الأربعة
Kalimat taktsuru, berfaidah menunjukkan jumlah
banyak, tidak mungkin ada pembatasan atasnya dengan masa Khulafa' Rasyidun yang
empat saja (30 tahun).[5]
Penjelasan muhaqqiq di atas, seperti yang
saya pahami selama ini dalam tradisi lisan fashih para masyayikh (dari Timur
Tengah, Afrika) yang bahasa ibunya bahasa arab. Kata "banyak" dalam
tradisi mereka, menunjukkan jumlah jamak yang banyak, tidak mungkin diwakili
oleh kata empat. Kebenaran khabar nabawi semakin terang benderang dengan
ilmunya, walhamdulillâh.
Kesimpulan
Dari keseluruhan penjelasan singkat padat di atas,
bisa disimpulkan bahwa asumsi Khilafah hanya 30 tahun merupakan syubhat yang
didasarkan pada asumsi prematur, jauh dari standar ilmiah, tidak bernilai. Maka
tegaknya kembali al-Khilâfah ’alâ Minhâj al-Nubuwwah merupakan bisyarah
nabawiyyah di akhir zaman, yang sekaligus membantah klaim prematur bahwa
perjuangan penegakkan Khilafah adalah gagasan utopis, wa biLlâhi al-taufîq.
Maka jelas gegabah, kesimpulan yang membatasi
secara mutlak Khilafah hanya 30 tahun, lebih gegabah lagi jika dari asumsi
prematur ini lalu lebih jauh dibangun kesimpulan fikih bahwa perjuangan
penegakkan khilafah adalah gagasan utopis dan sia-sia, ini asumsi yang jauh
lebih berbahaya, menyederhanakan pembahasan fikih hanya berbekal wahm atas satu
hadits saja, bagaimana bisa?
[]
والله
أعلم بالصواب
[1]
HR. Ahmad dalam Musnad-nya (no. 21928), al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali
menyebutkan dalam al-Jami’ (II/775): “Sungguh Imam Ahmad telah
men-shahih-kannya”, Syaikh Syu’aib al-Arna’uth mengomentari: “Isnad-nya hasan”;
Al-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2226), Abu Isa mengomentari: “Ini
hadits hasan”.
[2]
Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad al-Thahawi, Syarh Musykil al-Âtsâr, Mu’assasat
al-Risalah, cet. I, 1415 H, juz VIII, hlm. 414.
[3]
Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi Al-Syafi’i, Syarh
Al-Sunnah, Damaskus: Al-Maktab Al-Islami, cet. II, 1403 H, juz XIV, hlm. 75.
[4]
Meskipun diakui bahwa selama rentang waktu tersebut terjadi penyimpangan dan
keburukan penerapan Islam di sana-sini. Jadi, periode tersebut adalah periode
pemerintahan dan kekuasaan yang di dalamnya terjadi kazhaliman, yaitu
peyimpangan dan keburukan penerapan sistem dalam beberapa sektor.
[5]
Muhammad bin Abdullah Ibn al-Arabi al-Maliki, Al-‘Awâshim Min al-Qawâshim
fii Tahqiiq Mawâqif al-Shahâbat Ba’da Wafât al-Nabi -ShallaLlâhu ‘Alaihi wa
Sallam-, Ed: Muhibbuddin al-Khathib, Mahmud Mahdi al-Istanbuli, Lebanon:
Dâr al-Jail, cet. II, 1407 H, hlm. 209.
Comments
Post a Comment