[Kajian Ushul Fikih
& Balaghah Hadits-Hadits Nabawiyyah]
Irfan Abu Naveed
[Dosen Fikih Siyasah,
Manthiq & Bahasa Arab, Penulis Buku Konsep Baku Khilafah Islamiyyah]
Di antara syubhat
berbahaya menyoal Khilafah adalah syubhat yang dikembangkan segelintir oknum di
zaman ini, di antara mereka mengklaim:
Sebagian
kitab Tafsir mengatakan janji ini (dalam QS. Al-Nûr [24]: 55) telah tuntas
dipenuhi Allah pada masa Nabi Muhammad dan al-Khulafa ar-Rasyidun (Abu Bakar,
Umar, Utsman dan Ali). Lihat Ibn Katsir (6/77), Bahrul Ulum (2/52), al-Baghawi
(3/426), al-Kasyaf (3/521), al-Baydhawi (4/112), an-Nasafi (2/515), Dar
al-Mansur(6/215). Alasan mereka adalah adanya Hadits Sahih dimana Nabi mengatakan
kekhilafahan itu hanya berlansung selama 30 tahun. Dan itu terpenuhi dalam
periode al-Khulafa ar-Rasyidun.
Bagaimana
menjawab syubhat ini?
Jawaban
Pertama,
Hadits yang menyebutkan Khilafah 30 tahun
yakni hadits berikut ini: Dari Safinah r.a. ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«الْخِلَافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ سَنَةً، ثُمَّ مُلْكًا
بَعْدَ ذَلِكَ»
“Kekhilafahan dalam
umatku tiga puluh tahun, kemudian setelahnya masa mulk[un].” (HR. Ahmad, Al-Tirmidzi)[1]
Hadits
ini, secara jelas menyebutkan lafal al-khilâfah, artinya sudah wajib
diakui bahwa istilah (ism) Khilafah itu secara qauli
disebutkan dalam lisan salafunâ al-shâlih, untuk menggambarkan konsep (musamma)
dari kepemimpinan negara yang sifatnya baku dan khas, kebakuan ini jelas
ditunjukkan baik oleh nas-nas syar’iyyah dari al-Qur’an dan al-Sunnah yang
sifatnya qauliyyah maupun fi’liyyah dalam sunnah baginda Rasulullah ﷺ,
ditegaskan oleh sunnah para khulafa’ rasyidun.
Kedua, Para ulama sepakat bahwa periode Khilafah Rasyidah periode
pertama adalah periode Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian,
yakni periode: Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, Khalifah Umar bin al-Khaththab,
Khalifah ’Utsman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib –radhiyaLlâhu
’anhum-. Safinah r.a. sendiri mengomentari:
أَمْسَكَ سَنَتَيْنِ
أَبُو بَكْرٍ، وَعَشْرَ سِنِينَ عُمَرُ، وَاثْنَتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً عُثْمَانُ،
وَسِتَّ سِنِينَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ
Berlangsung selama dua tahun untuk kepemimpinan Abu
Bakar r.a., sepuluh tahun kepemimpinan Umar r.a., dua belas tahun kepemimpinan
’Utsman, dan enam tahun kepemimpinan Ali r.a.[2]
Sebagian ulama -salah satunya Syaikh Nawawi
al-Bantani al-Syafi’i (w. 1316 H) dalam Sullam al-Munâjât Syarh Safînat
al-Shalâh (hlm. 38)- menambahkan masa kekhilafahan Khalifah al-Hasan bin
Ali r.a. yang berjalan selama enam bulan, termasuk masa khilafah yang mengikuti
manhaj kenabian, sehingga hitungannya genap menjadi tiga puluh tahun. Al-Mulla
Ali al-Qari ketika menjelaskan hadits khilafah ’ala minhaj al-nubuwwah pun menukil
hadits dari Safinah r.a. ini, menguatkan pembuktian bahwa para ulama mu’tabar
menafsirkan hadits 30 tahun, maksudnya adalah khilafah di atas manhaj kenabian
periode pertama, yakni kekhilafahan khulafa’ rasyidun. Imam Al-Baghawi Al-Syafi’i (w. 516 H) dalam Syarh
al-Sunnah menjelaskan:
قوله: «الخلافة ثلاثون سنة» قال حميد بن زنجويه: يريد أن
الخلافة حق، الخلافة إنما هي للذين صدقوا هذا الاسم بأعمالهم، وتمسكوا بسنة رسول
الله صلى الله عليه وسلم من بعده
Sabda Nabi ﷺ, “Khilafah itu berlangsung 30 tahun”, artinya sebagaimana
perkataan Humaid bin Zanjawaih,’Yang dimaksud adalah Khilafah yang
sebenar-benarnya Khilafah, yaitu Khilafah yang hanya terwujud bagi para
khalifah yang perbuatannya memang sesuai dengan nama ini (khilafah) dan yang
berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah ﷺ setelah beliau.[3]
Ketiga, Benarkah hadits khilafah 30 tahun ini membatasi
khilafah secara mutlak hanya 30 tahun dan tidak akan tegak lagi Kekhilafahan?
Qultu: Itu adalah kesimpulan prematur, yang
menyalahi dalil al-Qur’an terkait janji Allah atas kekhilafahan (QS. Al-Nûr
[24]: 55), dan dalil-dalil hadits serta ilmunya para ulama rabbani, sebagaimana
telah kami nukilkan pada poin pertama dan kedua.
a.
Persepektif Ilmu Bahasa
Arab: Redaksi Hadits Khilafah Tidak Mengandung Pembatasan Mutlak (Qashr)
Bahwa Khilafah Hanya 30 Tahun
Hadits ini, dalam perspektif cabang ilmu yang
sangat mapan, ilmu balaghah (khususnya ilmu al-ma’ani), sama sekali tak
mengandung petunjuk pembatasan, dalam bahasa yang lebih normatif, secara
redaksional tak mengandung qarâ’in (indikasi-indikasi) dari qashr (pembatasan), yakni
tidak ada petunjuk dalam redaksinya, bahwa khilafah hanya tiga puluh
tahun. Artinya, mereka yang menerjemahkan: “kekhilafahan dalam
umatku hanya tiga puluh tahun”, bisa dikatakan gegabah
karena kelalaiannya, atau bisa jadi karena ketidakpahamannya pada ilmu bahasa
arab, atau bahkan tahu ilmunya tapi sengaja menambahkan apa yang sebenarnya
tidak ada, dan jika disengaja maka termasuk kedustaan mengatasnamakan baginda
Rasulullah ﷺ. Hendaknya
ingat dengan sabda yang mulia baginda Rasulullah ﷺ:
«مَنْ
كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
“Siapa saja yang berdusta atas nama diriku, maka hendaknya ia mengambil
tempatnya di neraka.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad)
Dalam redaksi hadits khilafah 30 tahun, sama sekali
tidak ada misalnya lafal innamâ, atau bentuk nafi yang diikuti dengan
istitsna, itupun jika ada bisa jadi qashr-nya tidak mutlak, dalam ilmu
balaghah diistilahkan qashr idhafi. Bagaimana jadinya jika tak ada sama
sekali redaksi qashr-nya? Lebih fatal lagi jika kesalahan penerjemahan
ini, dijadikan dalih untuk anti pada perjuangan penegakkan Khilafah.
Menariknya, kesalahan penerjemahan ini semakin jelas, tatkala kita
mengembalikan hadits ini kepada ilmunya para ulama mu’tabar, yang membuktikan
lagi bahwa Nadirsyah tampak gagal memahami tafsiran para ulama soal QS. Al-Nûr
[24]: 55 yang menafsirkannya pada masa Khulafa Rasyidun.
b.
Persepektif Ilmu Ushul Fikih:
Khilafah 30 Tahun Itu Ditaqyid (Dibatasi) Maknanya Khilafah ’ala Minhaj
al-Nubuwwah
Lafal khilafah dalam hadits “khilafah 30 tahun” ini merupakan lafal muthlaq
yang di-taqyîd (dibatasi) oleh hadits-hadits Khilafah yang menggambarkan
fase Khilafah di atas manhaj kenabian.
Dalam Musnad Ahmad, dengan tim editor (muhaqqiquun)
yang dipimpin oleh Syaikh Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin al-Turki, didukung
ulama muhaddits, Syaikh Syu’aib al-Arna’uth dan Syaikh ‘Adil Mursyid dan
lainnya terdapat catatan tahqiq:
قوله: "الخلافة ثلاثون عاماً" أي: خلافة النبوة
كما في رواية أبي داود
Sabda Rasulullah ﷺ: Al-Khilaafah tsalaatsuuna ’aam[an], yakni Khilafat
al-Nubuwwah sebagaimana ditunjukkan hadits riwayat Abu Dawud.[4]
Yang dimaksud yakni
dalil hadits berikut ini:
Dalil yang menjadi
taqyid atasnya adalah hadits ari Safinah r.a. ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«خِلاَفَةُ
النُّبُوَّةِ ثَلاَثُونَ سَنَةً»
Dipertegas oleh dalil
hadits; dari
Hudzaifah r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
«تَكُونُ
النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ
أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ»
“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman
kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu
Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan
ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud
al-Thayalisi, Al-Bazzar)
Hadits ini mengabarkan dua periode khilafah di atas manhaj kenabian,
periode khilafah di atas manhaj kenabian periode pertama, benar-benar genap 30
tahun, sebelum tiba masa Khilafah di atas manhaj kenabian periode kedua. Maka jelas lafal
al-Khilafah yang dimaksud dalam Khilafah era 30 tahun adalah Khilafah ’ala
Minhaj al-Nubuwwah pada periode pertama, berdasarkan kaidah ushul:
الْمُطلق يجْرِي على
إِطْلَاقه مَا لم يقم دَلِيل التَّقْيِيد نصا أَو دلَالَة
Lafal muthlaq tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil
yang membatasinya, baik dalil berupa nas maupun dilâlah.
Kaidah ini, banyak disebutkan para ulama ushul,
salah satunya Syakh Ahmad
al-Zarqa, Syarh al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah (hlm. 323). Artinya, kehilafahan yang
berjalan selama tiga puluh tahun adalah khilâfah ’alâ minhâj al-nubuwwah,
adapun era pemerintahan setelahnya tetap dinilai para ulama mengadopsi sistem
khilafah, namun bukan khilâfah yang ideal berjalan di atas manhaj
kenabian (‘alâ minhâj al-nubuwwah) karena adanya oknum khalifah yang
buruk dalam menegakkan sistem tersebut (isâ’at al-tathbîq), hingga
datang masa mulk[an] jabriyyat[an] yakni periode adanya para penguasa
diktator yang menyalahi syari’ah pasca runtuhnya Khilafah ’Utsmaniyyah pada
tahun 1924 M.
Bag. II: Ulama Mu’tabar: Era Khilafah Tak Terbatas 30 Tahun: https://bit.ly/2zstE9a
Bag. II: Ulama Mu’tabar: Era Khilafah Tak Terbatas 30 Tahun: https://bit.ly/2zstE9a
[1]
HR. Ahmad dalam Musnad-nya (no. 21928), al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali
menyebutkan dalam al-Jami’ (II/775): “Sungguh Imam Ahmad telah
men-shahih-kannya”, Syaikh Syu’aib al-Arna’uth mengomentari: “Isnad-nya hasan”;
Al-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2226), Abu Isa mengomentari: “Ini
hadits hasan”.
[2] Abu
Ja’far Ahmad bin Muhammad al-Thahawi, Syarh Musykil al-Âtsâr, Mu’assasat
al-Risalah, cet. I, 1415 H, juz VIII, hlm. 414.
[3]
Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi Al-Syafi’i, Syarh
Al-Sunnah, Damaskus: Al-Maktab Al-Islami, cet. II, 1403 H, juz XIV, hlm. 75.
[5]
HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4648); Al-Thabarani dalam Al-Mu’jam
Al-Kabir (no. 6444)
Comments
Post a Comment