Irfan Abu Naveed, M.Pd.I
Penulis Buku "Menggugah Nafsiyyah Dakwah Berjama'ah"
[Peringatan Syaikhul Masyayikh Nawai al-Bantani al-Syafi'i]
eringkali kita
menemukan diskusi antara dua pihak yang berlawanan pandangan, dihiasi dengan
ikon tertawa, atau ungkapan yang menunjukkan sikon tertawa. Padahal jelas, di
antara adab buruk ketika berdiskusi tentang agama -terutama di dumay- adalah:
tertawa dalam pembicaraan yang tak seharusnya tertawa, karena tak ada hal lucu
yang layak ditertawakan, padahal ia berbicara tentang hal yang menentukan nasib
kehidupan dunia dan akhirat, perkara agama (Din Islam), yang tak bisa dipandang sebelah mata, sangat riskan dan memprihatinkan. Allah 'Azza wa
Jalla berfirman:
وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ
مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ
لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ وَوَجَدُوا
مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا
“Dan
diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan
terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka
kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang
besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka
kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun.” (QS. Al-Kahfi [18]: 49)
Al-'Allamah al-Syaikh Nawawi
al-Bantani al-Syafi'i menukil penafsiran Ibn ‘Abbas r.a. yang berkata dalam
menafsirkan ayat yang agung ini:
إن الصغيرة التبسم بالاستهزاء بالمؤمن، والكبيرة
القهقهة بذلك.
“Sesungguhnya
“yang kecil” (dalam ayat ini-pen.) yakni tersenyum (sinis) untuk merendahkan
orang beriman, dan makna “yang besar” yakni tertawa terbahak-bahak untuk maksud
yang sama.”[1]
Syaikh Nawawi al-Bantani
menegaskan:
وهذا إشارة إلى أن الضحك على الناس من جملة الذنوب
والكبائر
“Dan ini
menjadi isyarat bahwa menertawakan manusia (untuk mengolok-olok-pen.) termasuk
perbuatan salah dan dosa besar”[2]
Dari Abdullah
r.a., ia berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ
وَقِتَالُهُ كُفْرٌ»
“Memaki
orang muslim adalah kedurhakaan (fasik) dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Hadits Muttafaqun ‘Alayh)
Al-Hafizh Ibn
Hajar menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan penghormatan terhadap hak seorang
muslim dan status hukum orang yang mencelanya tanpa alasan yang benar merupakan
kedurhakaan.
Perbuatan ini
sangat berbahaya karena bisa merusak ukhuwwah islamiyyah, padahal kaum muslimin
itu diibaratkan bagaikan satu tubuh. Dan Allah telah mensifati orang-orang
mukmin dengan persaudaraan, dimana ayat tersebut termaktub sebelum QS.
al-Hujurat ayat 11 (tentang larangan mengolok-olok orang beriman).
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا
بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara
kedua saudaramu itu dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”
(QS. Al-Hujurat [49]: 10)
Ingat dengan
pesan Rasulullah ﷺ? Beliau bersabda:
المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُوْنَ مِنْ
لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang
muslim itu adalah seseorang yang kaum Muslim selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhari & Abu Dawud)
Maka jangan
heran jika ada oknum akun fb yang saya delete/blokir dari pertemanan, jika
menunjukkan "tanda-tanda tidak sehat" ini. Mengingat pentingnya
perkara agama, dan besarnya kedudukan adab dalam agama. []
وبالله التوفيق
والله أعلم بالصواب
Catatan Kaki:
[1] Muhammad
Nawawi bin Umar al-Bantani, Mirqât Shu’ûd al-Tashdîq fî Syarh Sullam al-Taufîq,
Jakarta: Dâr al-Kutub al-Islâmiyyah, cet. I, 1431 H.
[2] Ibid.
Comments
Post a Comment