![]() |
Multaqa Ulama Aswaja Menolak OBOR China Dukung Khilafah |
Membungkam
Wahm: "Hizbut Tahrir Dilarang Berarti Sesat"
D
|
i antara wahm aneh yang
dikembangkan sebagian orang yang salah paham atau terpedaya oleh rezim pecinta
dunia adalah asumsi (wahm): "HT dilarang di negeri-negeri muslim berarti pasti
salah". Berikut ini, catatan singkat saya (tweet) atas wahm yang bertolak
dari paradigma sesat tersebut, bertolak dari kaidah-kaidah Islamiyyah menempatkan persoalan:
Qultu:
PERTAMA, Sejak kapan syubhat
tersebut bisa diterima akal sehat? Sejak kapan penolakan manusia, menjadi
ukuran benar tidaknya dakwah dan para pengembannya? Maka, wajib dikembalikan
kepada kaidah ilmiah.
Hizbut Tahrir didirikan
oleh para ulama, berdasarkan taujih al-Qur’an: QS. Âli Imrân [3]: 104, dan
didirikan dengan visi dan misi agung dalam perjuangannya, sebagaimana
disebutkan dalam Ta’rif Hizb al-Tahrîr:
غاية حزب التحرير هي استئناف الحياة الإسلامية، وحمل الدعوة
الإسلامية إلى العالم. وهذه الغاية تعني إعادة المسلمين إلى العيش عيشًا إسلاميًا
في دار الإسلام، وفي مجتمع إسلامي، بحيث تكون جميع شؤون الحياة فيه مسيرة وفق
الأحكام الشرعية
Tujuan Hizbut Tahrir
adalah melanjutkan kehidupan Islam, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh
penjuru dunia. Dan tujuan ini yakni (terwujud) dengan mengembalikan kaum
muslimin kepada kehidupan islami dalam naungan Dâr al-Islâm, dalam masyarakat
islami, dimana seluruh urusan kehidupan di dalamnya sejalan dengan hukum-hukum
syar’iyyah."
Apanya yang samar dengan
perjuangan ini? Baik dalam setiap momentum pertemuan para pengemban dakwah maupun
dalam publikasi publikasi opini dakwahnya, konsisten menggambarkan apa yang
menjadi tujuannya. Tak ada yang dibicarakan kecuali Islam dan upaya mulia dakwah
menegakkan Din-Nya.
Model begini diframming
berbahaya?
KEDUA, Luruskan
paradigmanya:
لسان الحال أفصح من لسان المقال
"Bahasa keadaan
lebih fasih daripada bahasa lisan"
Kenyataannya, hizb itu
mendunia, lintas negeri dan didukung oleh kaum Muslim dari berbagai latar
belakang keilmuan dan sosial, dari mulai ulama, cendekiawan, ilmuwan hingga
orang biasa. Artinya diterima di dunia
internasional oleh kaum Muslim, itu fakta, kenapa dilarang? Dilarang oleh
mereka yang cinta buta pada kekuasaan politik karena cinta dunia. Di Palestina
misalnya, ia termasuk negeri dimana hizb berkembang pesat di sana. Artinya
diterima oleh ulama dan kaum Muslim.
KETIGA, Hizb terlarang
bagi mereka yang terpedaya dunia, maka yang melarang adalah rezim cinta dunia
dan anteknya, karena seruan dakwah ini dakwah agung tegakkan Islam dalam
kehidupan.
KEMPAT, Luruskan
paradigmanya, dalil benar tidaknya kelompok dakwah itu bukan penerimaan dan
penolakan para rezim, tapi al-Qur'an dan al-Sunnah. Kutlah dakwah Rasulullah
shallallahu alayhi wa sallam saja dulu ditolak oleh para pemimpin kafir
quraysyi, lantas apakah kelompok dakwah tsb salah? Musykilah.
Kaidah Islam dalam
menyikapi pelarangan sebagian rezim atas dakwah dan pengembannya itu jelas,
dalam atsar salafina al-shalih ditegaskan:
لا تعرف الحق بالرجال اعرف الحق تعرف أهله
"Janganlah engkau
mengenal kebenaran dengan dasar melihat rijal (orang orangnya), tapi kenalilah
kebenaran itu sendiri, niscaya anda mengenal siapa para rijalnya
(pengembannya)."
Mengenal kebenaran itu
sendiri, artinya mempelajari kebenaran bil hujjah, bil 'ilm. Dengan kata lain,
mengembalikan kepada mîzân al-haq: al-Qur'an dan al-Sunnah.
Jelas dan selamat, jauh
dari kebingungan syubhat ala rezim dan pengekor dunianya. Sebagian ulama pun
berkata:
من عرف الحق بالرجال حار في متاهات الضلال
"Siapa yang mengenal
kebenaran dari personnya, niscaya ia bingung dalam semrawutnya kesesatan"
Kenapa Kafir Quraysyi
melarang dakwah? Coba baca sejarah! karena mereka cinta dunia, anti pada dakwah
ideologis. Sama seperti tatkala para rezim pecinta kekuasaan ini anti pada
dakwah hizb, karena dakwah ideologis hizb yang hendak menegakkan kepemimpinan
Islam di muka bumi, menegakkan hukum syariat kâffah.
Kaidah Ilmiah Mendudukkan
Hizbut Tahrir
Jika dakwah HT dan
Khilafah wajib ditolak, maka datangkan hujjah ilmiah, bukan wahm, asumsi yang
sesat paradigmanya, jelas kaidah ilmiah dari ulama salaf:
Imam Muhammad bin Idris
Al-Syafi’i (w. 204 H) menegaskan:
أَنَّ لَيْسَ لاَحَدٍ أَبَدًا أَنْ يَقُوْلَ فِي شَئْ حلّ وَ
لاَ حَرَم إِلاَّ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَجِهَةُ الْعِلْمِ الخَبَرُ فِي
الْكِتَابِ أَوْ السُّنَةِ أَوْ الإِجْمَاعِ أَوْ الْقِيَاسِ
"Seseorang tidak
boleh menyatakan selama-lamanya suatu perkara itu halal dan haram kecuali
didasarkan pada ilmu. Ilmu yang dimaksud adalah informasi dari al-Kitab
(al-Quran), al-Sunnah, Ijma’ atau Qiyas."[1]
Senada dengan itu, Imam
Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) juga menyatakan:
وَجُمْلَةُ الْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ تَرْجِعُ إلَى
أَلْفَاظِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ وَالِاسْتِنْبَاطِ
"Keseluruhan
dalil-dalil syariah merujuk pada ragam ungkapan yang tercantum dalam al-Kitâb
(al-Qur’an), al-Sunnah (al-Hadits), Ijma’ dan Istinbâth (Qiyas)."[2]
Jika telah jelas duduk
persoalan bahwa dakwah dan Khilafah bagian dari hukum syari'ah, didasarkan pada
nas-nas al-Qur'an, al-Sunnah dan ijma' sahabat, maka tidak ada celah untuk
menolak, tidak, apalagi menstigma negatifnya.
Jika ada bukti kesesatan dalam
dakwah HT, silahkan hadirkan bukti kokohnya dinilai berdasarkan persepektif
al-Qur’an dan al-Sunnah dengan kaidah-kaidah keilmuan yang benar, sesuai ilmu
dan adabnya. Ada? TIDAK ADA.
Mengingat kaidah ilmiah,
menuntut penuduh menunjukkan bukti dari setiap tuduhannya, dari Ibn Abbas r.a.,
bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alayhi wa sallam- bersabda:
«لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ
دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ»
“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan
(klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan
(mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib
didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang
yang mengingkari (tidak mengaku).” (HR. Al-Baihaqi, hadits
hasan)[3]
Saya tantang para
penuduh ini, untuk menunjukkan bukti valid poin-poin tuduhan berikut ini:
- Mana bukti HTI adalah
teroris? Mana bukti HTI meneror orang dan mempersekusi mereka?
- Mana bukti HTI itu
radikal (negatif)? Mana bukti HTI itu mengajarkan kekerasan?
- Mana bukti HTI pemecah
belah bangsa? Mana bukti HTI mendukung disintegrasi bangsa dan mencaplok negeri
ini?
- HTI bla, bla dan lain sebagainya? Tidak ada!
Membantah Tuduhan HTI: Takfiri, Jihad & Radikalisme: Link Bantahan
Seluruhnya fitnah, padahal dakwaan
wajib diikuti dengan pembuktian. Yakni bukti valid dari sumber-sumber
otoritatif, bukan qila wa qila dari orang-orang yang gagal memahami HTI,
atau memang bermaksud buruk pada HTI dengan menikamnya demi dunia yang fana’?
Maka secara asasi penggunaan kaidah sadd al-dzari’ah, sudah cacat sedari
awal, batil.
Hal ini meniscayakan
batilnya seluruh argumentasi yang dibangun untuk menjustifikasi pembakaran
bendera tauhid, sesuai dengan kaidah shahihah yang disebutkan para
ulama:
كل ما
بني على باطل فهو باطل
“Segala hal yang dibangun di atas asas yang batil maka ia
pun batil.”[4]
Padahal sesama
muslim bersaudara, wajib membangun ukhuwwah, menjauhi prasangka buruk dan
saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Jelas kaidahnya, apanya
yang samar?
وفقنا الله وإياكم فيما يرضاه ربنا ويحبه
[1] Abu Abdullah
Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Al-Risâlah, Ed: Rif’at Fauzi, Mesir: Dar
al-Wafa’, cet. I, 1422 H/2001, hlm. 16.
[2] Abu Hamid
Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi, Al-Mustashfâ fî ‘Ilm al-Ushûl,
Ed: Muhammad bin Sulaiman al-Asyqar, Beirut: Mu’assasat al-Risalah, cet. I,
1417 H/1997, juz II, hlm. 298.
[3] Sebagian
kandungan teks semisal tercantum dalam kitab Al-Shahihain.
[4] Prof. Dr.
Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh al-Islâmi, Damaskus:
Dar al-Khayr, cet. II, 1427 H, juz I, hlm. 264; Abdul Muhsin bin Abdullah
al-Zamil, Syarh al-Qawâ’id al-Sa’diyyah, Riyadh: Dar Athlas al-Khadra’,
cet. I, 1422 H, hlm. 343.