
Sebagaimana Islam pun mengharamkan praktik tasyabbuh lawan jenis; pria menyerupai wanita atau sebaliknya. Mencakup pakaian, asesoris, gaya bicara dan karakternya. Maka, perlu dikritisi karakter banci dalam dunia entertainmen, termasuk dalam film kartun anak, seperti karakter banci ala "Abang Sally" atau "Kak Saleh" dalam salah satu film kartun anak yang masyhur di Indonesia dan Malaysia.
💎
Hukum Menyerupai Lawan Jenis dalam Islam & Batasannya (Kajian Hadits) 💎
Islam dengan ajarannya memuliakan manusia agar senantiasa di atas rel fitrahnya, di antaranya tergambar dalam larangan Islam terhadap perbuatan laki-laki berpakaian menyerupai perempuan, dan perempuan menyerupai laki-laki. Larangan dalam hal ini mencakup pakaian dan sikap.
Islam, sebagaimana dijelaskan al-Qadhi Taqiyyuddin bin Ibrahim al-Nabhani, telah memerintahkan agar pakaian perempuan berbeda dengan pakaian laki-laki. Demikian pula sebaliknya, pakaian laki-laki berbeda dengan pakaian perempuan. Islam telah melarang satu sama lain untuk saling menyerupai (tasyabbuh) dalam berpakaian, karena adanya pengkhususan atau pembedaan satu dari yang lainnya, seperti masalah menghiasi sebagian anggota tubuh tertentu.[1]
Dalil-Dalil Hadits
«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرَأَة
تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ»
“Rasulullah
-shallaLlâhu 'alayhi wa sallam- melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian
perempuan, dan perempuan mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad, Ibnu
Hibban dan Abu Dawud)[2]
Kata la’ana mashdar-nya adalah al-la’nu yakni al-ta’dzîb (siksaan), Imam al-Azhari (w. 370 H) memaknai (لعنه الله) yakni Allah menjauhkannya.
Al-Hafizh Ibn al-Atsir (w. 606 H) menjelaskan:
وَأَصْلُ اللَّعْن: الطَّرْد والإبْعاد
مِنَ اللهِ، وَمِنَ الخَلْق السَّبُّ والدُّعاء
“Asal
kata al-la’nu: terhempas dan terjauhkan dari Allah, dan dari makhluk-Nya berupa
celaan dan do’a keburukan.”
Selengkapnya: Link Kajian
Terkait
persoalan ini, kami rinci dalam buku "LGBT: ILUSI KAUM LIBERAL VS SOLUSI
KAUM INTELEKTUAL"
📦
Kontak Pemesanan:
Kaaffah
Penerbit
0857
3553 3668
Info Buku: Link Info
Comments
Post a Comment