الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين وبعد Pembentukan kelompok dakwah terorganisir merupakan perkara fardhu kifayah, wajib ada di antara umat ini, tidak bisa dihukumi sebatas mubah! Perincian bantahan: Pertama, Jawaban atas Tuduhan Menyoal Penukilan, Meluruskan Pemahaman Membaca komentar-komentar mereka yang memfatwakan tidak wajibnya mengorganisasi dakwah ( link diskusi ), ana menyimpulkan mereka terlihat seperti orang yang tidak memahami alur penjelasan artikel yang telah saya jelaskan di sini ( artikel I , artikel II ), berkali-kali mempertanyakan seperti orang yang tak membaca keseluruhan, atau membaca tapi tergesa-gesa untuk melahirkan asumsi baru terkait penukilan, terbukti dengan kesalahan memahami alur penukilan, sama seperti gegabahnya memfatwakan mudahnya dakwah tak wajib diorganisasi, padahal ini masalah hukum syara', yang tak sepele, menyangkut kehidupan umat, dalam protek nahdhah al-ummah al-islamiyyah . Di sisi l
Penulis & Peneliti Kajian Tafsir & Balaghah al-Qur'an & al-Hadits