Oleh: Irfan Abu
Naveed, M.Pd.I
(LTS DPD II HTI Kab. Sukabumi, Staf STIBA Ar-Raayah)

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالذِّكْرِ لَمَّا جَاءَهُمْ ۖ وَإِنَّهُ
لَكِتَابٌ عَزِيزٌ {٤١} لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ
حَكِيمٍ حَمِيدٍ {٤٢}
“Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari al-Qur’an
ketika al-Qur’an itu datang kepada mereka (mereka itu pasti akan celaka), dan
sesungguhnya al-Qur’an adalah sebenar-benarnya kitab yang mulia. Yang tidak
datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang
diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat [41]: 41-42)
Kalimat wa innahu lakitâb[un] ’azîz[un] diawali dengan dua penegasan (tawkîd), lafal inna dan lâm, menegaskan bahwa al-Qur’an adalah Kitab Suci-Nya yang mulia, sekaligus meruntuhkan pengingkaran dan keraguan terhadapnya (dalam disiplin ilmu balaghah disebut al-khabar al-inkâri), dari Allah yang Maha Terpuji. Maka perbuatan menghina al-Qur’an jelas menyalahi firman-Nya yang qath’i sekaligus penghinaan terhadap Allah SWT, sehingga dihukumi sebagai bentuk kekufuran.
Penghinaan atau penistaan, dalam bahasa arab diantaranya diistilahkan al-istihzâ’ (الاستهزاء), berasal dari kata kerja هَزَأَ - يَهْزَأُ, yang berkonotasi sakhira (menistakan)[1]. Dimana perbuatan istihzâ’ mengandung penghinaan terhadap pihak yang dihina disertai i’tiqâd (keyakinan atau maksud) menistakan.[2] Ungkapan verbal yang mengandung penghinaan terhadap al-Qur’an yaitu terhadap mushhafnya, ayat-ayatnya atau kandungannya, misalnya menyifati al-Qur’an sebagai alat berbohong dan menuduh ajarannya mengandung kebohongan, jelas termasuk perbuatan menistakan al-Qur’an al-’Azhim dan pengembannya, yakni para ulama dan da’i.
Kalimat wa innahu lakitâb[un] ’azîz[un] diawali dengan dua penegasan (tawkîd), lafal inna dan lâm, menegaskan bahwa al-Qur’an adalah Kitab Suci-Nya yang mulia, sekaligus meruntuhkan pengingkaran dan keraguan terhadapnya (dalam disiplin ilmu balaghah disebut al-khabar al-inkâri), dari Allah yang Maha Terpuji. Maka perbuatan menghina al-Qur’an jelas menyalahi firman-Nya yang qath’i sekaligus penghinaan terhadap Allah SWT, sehingga dihukumi sebagai bentuk kekufuran.
Penghinaan atau penistaan, dalam bahasa arab diantaranya diistilahkan al-istihzâ’ (الاستهزاء), berasal dari kata kerja هَزَأَ - يَهْزَأُ, yang berkonotasi sakhira (menistakan)[1]. Dimana perbuatan istihzâ’ mengandung penghinaan terhadap pihak yang dihina disertai i’tiqâd (keyakinan atau maksud) menistakan.[2] Ungkapan verbal yang mengandung penghinaan terhadap al-Qur’an yaitu terhadap mushhafnya, ayat-ayatnya atau kandungannya, misalnya menyifati al-Qur’an sebagai alat berbohong dan menuduh ajarannya mengandung kebohongan, jelas termasuk perbuatan menistakan al-Qur’an al-’Azhim dan pengembannya, yakni para ulama dan da’i.
A.
Hukum Menghina
Al-Qur’an & Bentuk-Bentuknya
Islam secara
pasti mengecam keras perbuatan menghina al-Qur’an, baik terhadap mushhaf,
ayat-ayatnya maupun kandungannya. Di antara ayat al-Qur’an yang menjadi dalil
para ulama menyoal penghina al-Qur’an adalah QS. Al-Tawbah [9]: 65-66, Ibn
Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H) misalnya menuturkan bahwa siapa saja mencaci
Allah SWT maka ia telah kafir, sama saja dilakukan dengan senda gurau atau
serius. Begitu juga orang yang mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, para rasul-Nya,
atau kitab-kitab-Nya.[3] Hal senada
ditegaskan al-Qadhi Iyadh (w. 544 H), “Ketahuilah, siapa saja yang
meremehkan al-Qur’an, mushafnya atau bagian dari al-Qur’an, atau mencaci-maki
al-Qur’an dan mushafnya.. maka ia kafir (murtad) menurut para ulama dengan
konsensusnya.”[4]
Maka jelas, menghina
al-Qur’an merupakan perbuatan kufur yang dikecam keras oleh Islam, ia suatu
kemungkaran dan tindak kriminalitas yang wajib dicegah dan dikenai sanksi hukum
Islam, sama saja pelakunya muslim atau non muslim, pejabat atau rakyat. Namun
wajib dipahami bahwa perbuatan tercela terhadap al-Qur’an tidak terbatas dalam
konteks penghinaan terhadapnya, tapi juga mencakup perbuatan mendustakan atau
mengabaikan ajarannya, al-Hafizh al-Nawawi (w. 676 H) merinci bentuk-bentuk kekufuran terhadap al-Qur’an:
(1). Menghina al-Qur’an, atau suatu bagian darinya, (2). Menghina mushaf, atau
melemparkannya ke tempat kotoran, (3). Mendustakan suatu hukum atau berita yang
dibawa al-Qur’an, (4). Menafikan sesuatu yang telah ditetapkan al-Qur’an, atau
menetapkan sesuatu yang telah dinafikan olehnya, atau meragukan sesuatu darinya,
padahal ia mengetahuinya.
Segala bentuk
penghinaan dan pengingkaran terhadap al-Qur’an ini, ditegaskan al-Hafizh al-Nawawi,
menjadikan pelakunya kafir.[5] Dimana
itu semua tercakup pula dalam pengaduan Rasulullah SAW kepada Allah SWT atas
kaum yang hijrah dari al-Qur’an:
وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا
“Berkatalah Rasul, “Wahai Rabb-ku, sesungguhnya kaumku telah
menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang dicampakkan.” (QS.
Al-Furqân [25]: 30)
Para
ulama tafsir merinci dua kemungkinan konotasi makna kata mahjûr[an], ia berasal dari kata al-hajr, atau dari
kata al-hujr. Kata al-hajr yakni al-tark (mencampakkan). Jadi, mahjûr[an] berarti matrûk[an], sesuatu yang
dicampakkan, dengan tidak mengimaninya, tidak mau menerimanya, atau tidak
mengamalkan ajarannya.[6]
Sedangkan kata al-hujr, yakni kata-kata keji.[7]
Maksudnya, perkataan yang batil dan keji terhadap al-Quran, seperti stigma sihir
atau sya’ir.[8] Dalam
perinciannya, para ulama merinci sikap dan perilaku yang dikategorikan sebagai hajr al-Qur’ân (mencampakkan al-Quran), di
antaranya menolak untuk mengimani dan membenarkannya; tidak mau men-tadaburi dan memahaminya; tidak mengamalkan dan mematuhi
perintah dan larangannya; berpaling darinya, di antaranya dengan mengambil jalan
hidup dari selainnya.[9]
Dalam kondisi
saat ini, menegakkan sistem hukum jahiliyyah yang menyalahi QS. Al-Mâ’idah [5]:
50, dan menyokong kepemimpinan jahiliyyah yang menyalahi QS. Al-Mâ’idah [5]:
51, termasuk perbuatan mengabaikan al-Qur’an yang wajib dihindari dengan
segenap kemampuan.
B.
Sikap Ulama Menyikapi
Segala Bentuk Penistaan Terhadap Al-Quran
Berinteraksi
dengan al-Qur’an al-Karim membutuhkan ilmu dan adab, yang keduanya dipahami
umat dari para ulama yang merupakan ahlul qur’an dan pewaris para nabi, dimana umat
menjadikan ulama sebagai rujukan dalam upaya meneladani Nabi SAW ketika memuliakan
al-Qur’an dan menghadapi penghinaan terhadapnya.
فَاسْأَلُوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ {٧}
”Maka bertanyalah
kalian kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS.
Al-Anbiyâ’ [21]: 7)
Kedudukan ulama
sebagai rujukan, merupakan posisi strategis dalam upaya membangun kesadaran
umat, ketika ulama menunaikan tugasnya mengadopsi permasalahan umat dan
memahamkan mereka terhadap solusi Islam, termasuk menghadapi kasus penghinaan
terhadap al-Qur’an. Ghîrah yang ditanamkan dalam diri umat tak berhenti dalam
menghadapi penghinaan terhadap al-Qur’an saja, tapi juga menyoal penegakkan
hukum-hukum al-Qur’an, yang secara sistematis disisihkan dalam pengaturan kehidupan
saat ini yang sekularistik. Maka peranan para ulama sangat dibutuhkan dalam
membangun kesadaran politik umat, membumikan al-Qur’an dalam kehidupan sebagai
jawaban atas konsekuensi keimanan.
Mencakup keteguhan mengoreksi penguasa untuk
menegakkan sistem Islam dan hukum-hukumnya, termasuk sanksi hukum Islam atas
penghina al-Qur’an, tanpa takut celaan para pencela atau tergiur harta dunia
yang fana. Peranan inilah yang digambarkan dalam nasihat al-Hasan al-Bashri r.a.
(w. 110 H):
ولولا العلماء
لكان الناس كالبهائم
“Kalaulah bukan karena ulama, sungguh
manusia bagaikan binatang.”[10]
C.
Memuliakan Al-Qur’an
Kemuliaan umat
manusia sejalan dengan sikapnya terhadap al-Qur’an. Memuliakan al-Qur’an yakni menempatkan
al-Qur’an sesuai kedudukan dan fungsinya, mencakup memuliakan mushhafnya,
ayat-ayatnya serta kandungannya. Sikap yang dibangun, tidak sebatas ghîrah (cemburu,
tidak ridha) ketika ada orang yang menghina al-Qur’an, tapi juga harus diwujudkan
dalam bentuk riil mengamalkan al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,
bermasyarakat dan bernegara. Hal itu karena al-Qur’an merupakan pedoman hidup
manusia, bukan hiasan yang menghiasi rak semata. Dalam banyak ayat-Nya, Allah
menegaskan kedudukan al-Qur’an sebagai petunjuk hidup manusia (hud[an] li
al-nâs):
وَنَزَّلْنَا
عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ
لِلْمُسْلِمِينَ {٨٩}
“Dan Kami
turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) sebagai penjelasan atas segala sesuatu,
petunjuk dan rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
(QS. Al-Nahl [16]: 89)
Rasulullah SAW pun berpesan:
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ
فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ
وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ»
”Wahai umat manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan bagi kalian
apa-apa yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya, maka tidak akan
tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi dari Ibnu ’Abbas
r.a.)[11]
Imam al-Munawi (w. 1031 H) menjelaskan bahwa keduanya merupakan perkara prinsipil, dimana tidak ada seseorang pun yang boleh berpaling dari keduanya, dan tidak ada yang bisa meraih petunjuk kecuali dari petunjuk keduanya, dan terpeliharanya seseorang dari kemaksiatan serta diraihnya keberhasilan adalah dengan berpegang teguh terhadap keduanya, maka kewajiban kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah, merupakan hal yang diketahui bagian dari agama ini secara pasti.[12] Sehingga bisa disimpulkan memuliakan al-Qur’an:
Imam al-Munawi (w. 1031 H) menjelaskan bahwa keduanya merupakan perkara prinsipil, dimana tidak ada seseorang pun yang boleh berpaling dari keduanya, dan tidak ada yang bisa meraih petunjuk kecuali dari petunjuk keduanya, dan terpeliharanya seseorang dari kemaksiatan serta diraihnya keberhasilan adalah dengan berpegang teguh terhadap keduanya, maka kewajiban kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah, merupakan hal yang diketahui bagian dari agama ini secara pasti.[12] Sehingga bisa disimpulkan memuliakan al-Qur’an:
a Memuliakan
mushhafnya dengan memenuhi adab-adab berinteraksi dengan al-Qur’an.
b Memuliakan ayat-ayat dan kandungannya dengan mengimaninya, membacanya, mempelajarinya, mentadaburinya dan mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat dan bernegara.
b Memuliakan ayat-ayat dan kandungannya dengan mengimaninya, membacanya, mempelajarinya, mentadaburinya dan mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat dan bernegara.
Di sisi lain menegakkan hukum al-Qur'an dalam kehidupan, benar-benar bisa secara sempurna ditegakkan ketika tegak sistem al-Qur’an, al-Khilâfah
’ala Minhâj al-Nubuwwah, dalam kepemimpinan Khalifah yang menunaikan fungsi
ri’âyah, mengatur umat dengan syari’at Islam dan menjadi junnah (perisai)
yang menjaga kehormatan Islam dan kaum Muslim. Kalau bukan ulama dan
umatnya, siapa yang akan memperjuangkannya? []
[1] Muhammad al-Azhari, Tahdzîb al-Lughah, Beirut:
Dâr Ihyâ’ al-Turâts al-’Arabi, cet. I, 2001, VI/196.
[2] Abu Hilal al-‘Askari, Al-Furûq al-Lughawiyyah, Kairo:
Dâr al-‘Ilm wa al-Tsaqâfah, t.t., hlm. 254.
[3] Ibnu Qudamah, Al-Mughni fî Fiqh al-Imâm Ahmad
bin Hanbal al-Syaibâni, Beirut: Dâr al-Fikr, cet. I, 1405 H, X/103.
[4] ‘Iyadh bin Musa, Al-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq
al-Mushthafâ, Oman: Dâr al-Fuyahâ’, cet. II, 1407 H, II/646.
[5] Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarf Al-Nawawi, Al-Majmû’
Syarh al-Muhadzdzab, Beirut: Dâr al-Fikr, II/170.
[6] Abu Thayyib al-Qinuji, Fath al-Bayân fî
Maqâshid al-Qur’ân, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1412 H, IX/305.
[7] Al-Raghib al-Ashfahani, Al-Mufradât fî Gharîb
al-Qur’ân, Beirut: Dâr al-Qalam, cet. I, 1412 H, I/833.
[8] Ibn Jarir Al-Thabari, Tafsîr al-Thabarî, Beirut:
Mu’assasat al-Risâlah, cet. I, 1420 H, XIX/264.
[9] Abu al-Fida’ Ibn
Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, Dâr Thayyibah, cet. II, 1420 H,
VI/108.
[10] Ibn al-Jawzi, Âdâb al-Hasan al-Bashri, Dâr
al-Nawâdir, cet. III, 1428 H, I/58.
[11] HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/171, hadits no.
318) sanadnya shahih dan disetujui oleh al-Hafizh al-Dzahabi, Al-Baihaqi dalam Al-Sunan
al-Kubrâ’ (X/114, hadits no. 20833)
[12] ‘Abdurra’uf al-Munawi, Al-Taysîr bi Syarh
al-Jâmi’ al-Shaghîr, Riyadh: Maktabat al-Imâm al-Syâfi’i, cet. III, 1408 H,
I/447.
Comments
Post a Comment