![]() |
Gambar aksi menolak Miss World sesuai tema soal jawab ini, mengingat acara Miss World yang mengumbar aurat dan pakaian ketat tipis di hadapan publik :: Sumber: |
Soal
Apakah wanita d depan mahrom boleh memakai pakaian ketat, asal tidak tipis
y bs menutupi warna kulit anggota tubuh selain mahalu zinnah? (Bintoro
Siswayanti)
Jawaban
إن الحمد لله نستعينه
ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له
وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله والصّلاة والسّلام على رسول الله،
وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد
Pertama, Berkenaan dengan aurat wanita dihadapan mahramnya adalah yaitu semua
anggota badan yang merupakan tempat perhiasan (mahallu zinah).
Al-Qadhi Taqiyuddin al-Nabhani rahimahullah dalam kitab Al-Nizhâm
al-Ijtimâ’i, edisi Muktamadah, cet. IV, tahun 2003, dinyatakan sebagai
berikut:
"Boleh laki-laki melihat wanita mahram-nya, baik Muslimah maupun
bukan, lebih dari wajah dan kedua telapak tangan, yaitu semua anggota badan
yang merupakan tempat perhiasan (mahallu al-zînah)."
Dan telah ma'lum bahwa mahallu al-zînah dari wanita muslimah di
hadapan mahramnya: seperti rambut, leher, tempat gelang tangan, tempat gelang
kaki, tempat kalung di leher, dan anggota badan lain, yang memang layak disebut
tempat hiasan. Hal ini berdasarkan dalil QS. Al-Nur [24]: 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا ۖ
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada
wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Nûr [24]: 31)
Makna (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ) dalam ilmu balaghah merupakan
majaz mursal, yang bermakna mahallu al-zînah (menurut istilah al-Qadhi
Taqiyuddin al-Nabhani dalam al-Nizhâm al-Ijtimâ’iy) atau mawâdhi'
al-zînah (menurut istilah Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam tafsir al-Munîr)
yang artinya tempat melekatnya hiasan. Ini satu sisi batasan auratnya.
Kedua, Lalu terkait pertanyaan, mengenakan pakaian yang ketat meski tidak tipis
di hadapan mahram, maka hukumnya tidak boleh. Karena pakaian yang ketat meski
tidak tipis sudah bisa dipastikan membentuk lekuk tubuh, dan mengenakan pakaian
ketat yang memperlihatkan
lekuk tubuh sama artinya dengan telanjang. Berdasarkan dalil-dalil:
Pertama, Dari Abu Hurairah r.a., ia
berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alayhi wa sallam- bersabda
:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ،
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ
رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.
“Dua orang dari penghuni neraka
yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk
seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita
yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok,
kepala mereka laksana punuk onta miring, mereka tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium wanginya padahal wangi surga tercium dari jarak perjalanan
sekian dan sekian.” (HR. Muslim dalam Shahîh-nya (VI/168, no. 5633),
al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (II/224, no. 1811))
Al-Hafizh al-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahîh Muslim mengemukakan
beberapa penafsiran atas kalimat (الْكَاسِيَاتُ), salah satunya adalah:
يَلْبَسْنَ ثِيَابًا رِقَاقًا تَصِفُ
مَا تَحْتَهَا كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ فِي الْمَعْنَى
“Kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis yang
menggambarkan apa yang ada di baliknya seperti pakaian telanjang serupa dari
segi maknanya.” (Abu Zakariya bin Syarf al-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, Beirut:
Dar Ihya’ al-Turats al-’Arabi, cet. II, 1392 H, juz ke-17, hlm. 190)
Hal senada disebutkan oleh al-Mulla Ali al-Qari
(w. 1014 H) bahwa mereka berpakaian tapi hakikatnya telanjang:
وَإِنْ كُنَّ كَاسِيَاتٍ لِلثِّيَابِ
عَارِيَاتٍ فِي الْحَقِيقَةِ
“Dan meskipun mereka berpakaian tapi hakikatnya
telanjang.”
Al-Qari menukil Imam al-Thibi bahwa hakikat
dari pakaian itu adalah untuk menutup aurat, maka jika tidak terwujud hal
tersebut maka seakan-akan mereka tidak berpakaian, inilah yang penyair
tuturkan:
خُلِقُوا وَمَا خُلِقُوا لِمَكْرُمَةٍ
... فَكَأَنَّهُمْ خُلِقُوا وَمَا خُلِقُوا
رُزِقُوا وَمَا رُزِقُوا سَمَاحَ يَدٍ
... فَكَأَنَّهُمْ رُزِقُوا وَمَا رُزِقُوا
(Al-Mulla Ali al-Qari, Mirqât al-Mafâtîh
Syarh Misykât al-Mashâbîh, Beirut: Dar al-Fikr, cet. I, 1422 H, juz VI,
hlm. 2302)
Yakni telah ditafsirkan ungkapan berpakaian
tapi telanjang salah satunya berkonotasi mengenakan pakaian yang tipis sehingga
terlihat apa yang di balik pakaian tersebut, terlihat lekuk-lekuk tubuhnya,
sehingga seakan-akan terlihat.
Dan bagaimana hukumnya? Hukumnya jelas haram
berdasarkan indikasi tegas (qarînah jâzimah) kecaman-kecaman di dalamnya
(مِنْ أَهْلِ النَّارِ) dan
(لاَ يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ), sebagaimana ditegaskan al-Mulla Ali al-Qari bahwa hadits ini
mengandung kecaman terhadap dua golongan tersebut, ini dalam tinjauan ilmu
ushul fikih jelas menjadi indikasi keharaman yang tegas.
Meski dalam perinciannya para ulama semisal
al-Hafizh al-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim (juz ke-17, hlm. 190) merinci
lagi bahwa salah satu makna kalimat ”tidak akan masuk surga” yakni jika
mereka menghalalkan keharaman-keharaman yang sudah tegas dalam hadits tersebut.
Dan ditafsirkan juga bahwasanya mereka
mengenakan pakaian sempit yang menutup auratnya dari pandangan orang, akan tetapi
terlihat lekuk-lekuk tubuhnya. Oleh karena itu dilarang bagi wanita mengenakan
pakaian yang ketat kecuali di hadapan orang yang boleh melihat auratnya, yaitu hanya
suami mereka. Dan ini sejalan dengan fatwa para guru, para ulama terkait.
Kedua, Dalil hadits dari Ibnu
Usamah bin Zayd, bahwa bapaknya yakni Usamah r.a. berkata:
كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ،
فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
" مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟ " قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ،
كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
" مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ
عِظَامِهَا "
“Rasulullah shallallahu
’alayhi wa sallam pernah memakaikanku baju Qubthiyyah yang kencang padat. Baju
tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi. Lalu aku memakaikan baju tersebut
kepada istriku. Lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya: ”Mengapa
engkau tidak mengenakan baju Qubthiyyah-nya?”. Aku menjawab: ”Baju tersebut
kupakaikan kepada istriku wahai Rasulullah SAW.” Rasulullah SAW bersabda: ”Perintahkan
istrimu memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Qubthiyyah tersebut
menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 21786 dengan
sanad layyin, namun ada syawahid (penguat) dalam riwayat Abu Daud
sehingga kesimpulannya hadits tersebut dihukumi hasan; disebutkan dalam al-Ahâdîts
al-Mukhtârah no. 1367 karya Dhiya’uddin al-Maqdisiy disebutkan: ”Hadits
hasan”).
Para ulama menyebut pakaian qibthiyyah ini
yakni pakaian yang dinisbatkan kepada kaum Qibthiy, bagian dari penduduk Mesir,
sebagaimana ditegaskan al-Qadhi ’Iyadh dinukil oleh Imam al-Syawkani (w. 1250
H) (Muhammad bin Ali al-Syawkani, Nayl al-Awthâr, Mesir: Dar al-Hadits,
cet. I, 1413 H, juz II, hlm. 135)
Al-Syawkani pun menjelaskan bahwa hadits ini
menunjukkan bahwa wajib bagi seorang wanita untuk menutupi tubuhnya tidak
terlihat berbentuk, dan ini adalah syarat menutup aurat, dan Rasulullah SAW
memerintahkan mengenakan pakaian di dalamnya karena pakaian qibthiyyah ini
merupakan pakaian yang tipis tidak menutupinya akan tetapi memperlihatkan
tubuhnya. (Ibid)
Imam al-Syawkani pun menjadikan hadits pertama
dan kedua ini dalam satu bab khusus (بَابُ نَهْيِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَلْبَسَ مَا يَحْكِي بَدَنَهَا)
yakni larangan bagi kaum wanita untuk mengenakan pakaian yang membentuk lekuk
tubuhnya. (Ibid)
Dan pengecualian dalam hal ini adalah
mengenakan pakaian ketat dan tipis dihadapan suami. Karena hanya suami yang
berhak melihat seluruh tubuh istrinya dan boleh memandanginya dengan syahwat.
[]
Wallâhu a’lam bi al-shawâb
والعلمُ عند اللهِ
تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ
وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا.
Comments
Post a Comment