
Pertanyaan
Aww. Mohon penjelasannya tadz..
Perbanyaklah sujud (dengan shalat) namun jagalah wajahmu
supaya tetap tampak TAMPAN dan HINDARKAN munculnya tanda hitam di dahi atau
jidatmu karena dikhawatirkan timbul Riya'....
Abdullah bin Umar bin Khattab RA. salah seorang shahabat
terkemuka membenci adanya bekas hitam di dahi seorang muslim.
عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ :
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ :
أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ :
مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى
هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟
Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui
Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya
kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut.
Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya.
Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh
aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah
kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro
no 3698)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا
فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.
Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada
dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah,
sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau
jelekkan penampilanmu!” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3699).
عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو
الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ :
لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ.
Dari
Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat
‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata,
‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi
dalam Sunan Kubro no 3700).
عَنْ حُمَيْدٍ هُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
قَالَ : كُنَّا عِنْدَ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ إِذْ جَاءَهُ الزُّبَيْرُ بْنُ سُهَيْلِ
بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَالَ : قَدْ أَفْسَدَ وَجْهَهُ ، وَاللَّهِ
مَا هِىَ سِيمَاءُ ، وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّيْتُ عَلَى وَجْهِى مُذْ كَذَا وَكَذَا
، مَا أَثَّرَ السُّجُودُ فِى وَجْهِى شَيْئًا.
Dari
Humaid bin Abdirrahman, aku berada di dekat as Saib bin Yazid ketika seorang
yang bernama az Zubair bin Suhail bin Abdirrahman bin Auf datang. Melihat kedatangannya, as Saib berkata, “Sungguh dia
telah merusak wajahnya. Demi Allah bekas di dahi itu bukanlah bekas sujud. Demi
Allah aku telah shalat dengan menggunakan wajahku ini selama sekian waktu
lamanya namun sujud tidaklah memberi bekas sedikitpun pada wajahku” (Riwayat
Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3701).
Sdr. Muhammad Ja’far A
Jawaban
Pertanyaan terkait keterangan riwayat-riwayat di atas,
dikumpulkan oleh Imam al-Bayhaqi dalam bab (سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ
السُّجُودِ). Dimana Abdullah bin
Umar –radhiyallâhu ’an humâ-, memperjelas pandangannya bahwa maksud
bekas sujud dalam ayat di atas bukan tanda hitam di dahi, artinya ini berkaitan pula dengan penafsiran atas ayat yang agung ini:
{مُحَمَّدٌ رَسُولُ
اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ
بَيْنَهُمْ ۖ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ
وَرِضْوَانًا ۖ سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ۚ
ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ
فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ
ۗ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا}
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang
bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih
sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah
dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.
Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil,
yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan
tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya;
tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak
menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin).
Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang
saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath [48]: 29)
Terdapat peselisihan dalam penafsiran atas kalimat (سِيمَاهُمْ
فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ)
yang menunjukkan
karakter Rasulullah –shallallâhu ’alayhi wa sallam- dan para sahabat beliau
–shallallâhu ’alayhi wa sallam- secara umum, yakni banyak beribadah. Namun perlu dirinci sebagai berikut:
Pertama, Para ulama berselisih pendapat ketika menafsirkan kalimat (سِيمَاهُمْ
فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ),
hal ini sebagaimana penegasan Imam Abu Ishaq al-Tsa’labi (w. 427 H):
“Sebagian
berpendapat yakni cahaya dan kesucian wajah-wajah mereka di hari kiamat dimana
mereka dikenal dengan tanda ini bahwa mereka bersujud (shalat) di dunia dan ini
merupakan pendapat Ibnu Abbas r.a.; ’Atha bin Abi Rabah r.a. dan Anas bin Malik
r.a. berpendapat yakni wajah-wajah mereka bercahaya dari banyaknya shalat
mereka; Syahr bin Hawsyab berpendapat yakni adanya tempat-tempat bekas sujud
mereka pada wajah-wajah mereka bagaikan rembulan di malam purnama; yang lainnya
berpendapat yakni penampilan yang baik, kekhusyuan, ketawadhuan dan ini adalah
pendapat Ibnu Abbas (dalam riwayat lainnya), dimana ia berkata:
أما إنّه ليس بالذي ترون، ولكنّه سيماء الإسلام
وسجيّته، وسمته وخشوعه
“Adapun
sesungguhnya ia bukan seperti apa yang kalian saksikan, akan tetapi tanda-tanda
ke-Islaman dan tabiatnya, serta penampian dan kekhusyuannya.” (Ahmad bin Muhammad Abu Ishaq al-Tsa’labi, Al-Kasyf
wa al-Bayân ’an Tafsîr al-Qur’ân, Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turâts al-’Arabi, cet. I, 1422 H, juz IX, hlm. 65)
Diungkapkan pula oleh Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili:
سِيماهُمْ
علامتهم، والمراد: السمة التي تحدث في جباههم من كثرة السجود، أو هي نور وبياض
يعرفون به بالآخرة أنهم سجدوا في الدنيا مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
“Siyamâhum
yakni tanda-tanda mereka, dan yang dimaksud: al-simah (tanda) yang
muncul pada dahi-dahi mereka karena banyaknya sujud, atau yakni cahaya dan
kesucian dimana mereka dikenal dengannya di akhirat bahwa mereka telah bersujud
(shalat) di dunia sebagai tanda bekas sujud.” (Prof. Dr. Wahbah bin Mushthafa al-Zuhaili,
Al-Tafsîr al-Munîr fî Al-‘Aqîdah wa al-Syarî’ah wa al-Manhaj, Damaskus:
Dâr al-Fikr, cet. II, 1418 H, juz ke-26, hlm. 205)
Namun,
ternyata Ikrimah r.a. menyatakan yakni dampak tanah (permukaan bumi) terhadap
dahi-dahi mereka. (Ahmad Abu Ishaq al-Tsa’labi, Al-Kasyf
wa al-Bayân ’an Tafsîr al-Qur’ân, juz IX, hlm.
65), dimana mereka bersujud di atas tanah (Manshur bin Muhammad Abu
al-Muzhaffar al-Sam’ani, Tafsîr al-Qur’ân, Riyadh: Dâr al-Wathan, cet.
I, 1418 H, juz V, hlm. 209).
Dan perincian
ragam pendapat yang paling baik disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Jarir al-Thabari
(w. 311 H) menukil atsar sahabat dan tabi’in, dengan kesimpulan inti sebagai
berikut:
a.
Tanda bekas
sujud yang tampak pada wajah-wajah orang-orang beriman di akhirat kelak, dimana
mereka dikenali dengannya sebagai pertanda mereka bersujud (shalat) ketika di
dunia. Yakni bercahaya, dan putih bersinarnya wajah mereka.
b.
Tanda bekas
sujud yang tampak di dunia. Yakni berupa tanda ke-Islaman, penampilan dan
kekhusyuan mereka. Pendapat lainnya yakni bekas tanda di dahi, dan ini
merupakan pendapat Ikrimah r.a. dan Sa’id bin Jubair r.a. (Muhammad bin Jarir
al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, Beirut: Mu’assasat
al-Risâlah, cet. I, 1420 H)
Kedua, Dari perincian penafsiran di atas, kita bisa menemukan keterangan bahwa bekas tanda di dahi sebagai tanda bekas sujud di dunia di
antara pendapat yang masyhur pula, dan ini dinisbatkan dalam sejumlah kutub
tafsir merupakan pendapat Ikrimah r.a. dan Sa’id bin Jubair r.a.
Adapun berkenaan dengan ketidaksukaan Abdullah bin Umar
r.a. dalam riwayat Imam al-Bayhaqi di atas, kemungkinan didasarkan pada hadits
bahwa Allah Ta’âlâ mencintai keindahan dan anjuran Rasulullah
–shallallâhu ’alayhi wa sallam- untuk memelihara
penampilan. Hadits dari Ibnu Mas’ud r.a., dari Nabi –shallallâhu ’alayhi wa
sallam- bersabda:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ
يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Allah
itu indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim dalam Shahih-nya,
Ibnu Hibban dalam Shahih-nya)
Hadits
di atas sebagai jawaban atas pertanyaan seseorang, bahwa sesungguhnya seseorang
itu menyukai pakaiannya bersih dan sendalnya pun baik. Menunjukkan bahwa hadits
ini pun berkenaan dengan penampilan fisik seseorang. Sehingga Imam Abu al-Walid
al-Baji al-Andalusi (w. 474 H) pun menjadikannya sebagai salah satu dalil
anjuran untuk memperindah penampilan fisik (pakaian, dll) dan kebersihan khususnya ketika
beribadah. (Lihat: Abu al-Walid Sulaiman bin Khalaf al-Baji, Al-Muntaqâ
Syarh al-Muwaththa’, Mesir: Mathba’at al-Sa’âdah, cet. I, 1332 H, juz VII,
hlm. 220)
Ketiga,
Yang
perlu diperhatikan bahwa terlepas dari perselisihan pendapat mengenai bekas
tanda sujud, perlu diingat poin-poin berikut ini:
a.
Hati-hati
terhadap riya’ dan ‘ujub yang bisa ditimbulkan dari tanda hitam pada dahi, ini
sisi lain yang perlu diperhatikan, meski tidak otomatis berbanding lurus.
b.
Pentingnya
menjaga penampilan agar tetap indah, dan tanda hitam di dahi dalam pandangan
Abdullah bin Umar termasuk hal yang merusak keindahan penampilan wajah.
Keempat,
Pengaruh
gesekan antara dahi seseorang dengan tempat sujud, dampaknya terhadap dahi
seseorang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kuantitas tekanannya, ragam
karakteristik rangka wajah, ragam sensitivitas kulit dahi, dan bahan dari sajadah
tempat sujud. Artinya menurut pandangan saya, hal ini merupakan pembahasan yang
sifatnya alamiah berbeda-beda pada setiap orang, artinya ini bukan ukuran
banyak tidaknya shalat seseorang dan lebih jauh lagi bukan ukuran shalih
tidaknya seseorang.
Namun
perlu diingat bahwa tidak serta merta bisa menjadi alasan tuduhan adanya riya’
atau ‘ujub pada orang ybs. Karena tanda hitam pada dahi seseorang bisa jadi
muncul secara alami, yang jelas tercela jika ada seseorang yang menyengaja dan
mengupayakan hitamnya dahi dengan cara menggesek-gesekkanya ke tempat sujudnya
dengan maksud riya’, dalam konteks ini jelas hukumnya haram.
Kelima,
Namun
perlu untuk saya ingatkan jika ada orang yang mengukur keshalihan dengan tanda
hitam di dahi, maka ukuran tersebut terlalu sempit, dan menyederhanakan
permasalahan, karena bisa jadi penilaian tersebut lahir dari pengaruh tolak
ukur atau standar materialisme (yang berorientasi pada ukuran-ukuran yang
tampak fisik) dalam menilai segala sesuatu termasuk dalam ukuran atau standar keshalihan
seseorang. Yang dijadikan acuan dalam menilai sesuatu bukan dengan standar
Islam. Padahal Islam mengukur kedudukan, keshalihan seseorang pada kadar
ketakwaannya:
{إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ}
“Sesungguhnya
orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling
mulia di antara kalian.” (QS. Al-Hujurât [49]: 13)
Wallâhu
a’lam bi al-shawâb
Comments
Post a Comment