
-Kajian Dalil-Dalil Syar’iyyah & Penjelasan Ulama
Mu’tabar-
Oleh: Irfan Abu Naveed
Pengantar
D
|
i zaman ini, di bawah naungan sistem kufur nan rusak Demokrasi, kaum
muslimin seringkali dihadapkan dengan permasalahan berbahaya terkait urusan kepemimpinan
yakni mengangkat kaum yang mengingkari Allah dan Rasul-Nya (kaum kafir) menjadi
penguasa mereka. Hal tersebut merupakan akibat negatif yang nyata dari tegaknya
sistem yang disebut para ulama, sistem kufur Demokrasi[1] yang memang berpijak pada
asas kedaulatan di tangan manusia, manusia yang berdaulat membuat undang-undang
termasuk menghalalkan apa yang diharamkan syari’ah atau sebaliknya, dan tegak
dengan pilar-pilar kebebasannya.
Ini sudah cukup menjadi bukti yang terang benderang bagi
mereka yang berakal sehat untuk memahami kebatilan Demokrasi dan pertentangannya
dengan sistem politik Islam (al-siyâsah al-syar’iyyah) yang menjadikan
al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai asasnya. Hal itu sebagaimana ungkapan al-Syafi’i,
yang dinukil oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam sejumlah
kitabnya, salah satunya Badâi’i al-Fawâ’id:
لَا سِيَاسَةَ إلَّا مَا
وَافَقَ الشَّرْعَ
”Tidak ada politik kecuali apa-apa yang sejalan dengan
hukum syara'.”[2]
Hingga fitnah Demokrasi pun menimpa mereka yang
menjadikannya sebagai jalan perjuangannya, hingga kita pun menemukan
partai-partai yang mengaku berasaskan Islam justru mengakomodasi pencalonan
wanita dan kaum kafir –kaum yang mengingkari Allah dan Rasul-Nya- sebagai
penguasa yang mereka usung dalam pemilu, misalnya Pilkada di Sula Maluku Utara
yang mendukung calon bupati seorang sarjana pendidikan kristen, suatu keharaman
yang sudah ma’lum dalam pandangan para ulama mu’tabar karena kejelasan petunjuk
dalil-dalil syar’iyyah yang mengharamkannya.
Ini merupakan fitnah yang sudah semestinya dipikirkan
oleh mereka yang berakal dan menjadikan syari’ah senantiasa di hadapan matanya.
Allah al-Musta’aan.
Fungsi Penguasa &
Kedudukan Negara dalam Islam: Menegakkan Hukum Islam & Menjadi Penjaganya
Penting untuk dipahami bahwa
tugas utama penguasa dalam Islam adalah menegakkan syariat Allah, menjunjung
tinggi kalimah-Nya, mengurus dunia dengan agama, menjaga ketentuan hukum Allah,
agama-Nya serta hak-hak hamba-Nya. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh
al-Hafizh al-Nawawi (w. 676 H) dalam perkataannya:
لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيمُ
الدِّينَ، وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ، وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُومِينَ، وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ
وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا.
“Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam
yang menegakkan agama, menolong sunnah, memberikan hak bagi orang yang
didzalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya.”[3]
Dan hal itu tercakup dalam
dua fungsinya yang dituntut oleh syari’ah:
Pertama, Fungsi ri’âyah (penggembala)[4], hal itu karena politik
dalam Islam berkonotasi ri’âyah. Dan negara sebagai institusi politik
sudah semestinya menjalankan fungsi ini. Karena istilah politik, yang diwakili
kata siyâsah dalam bahasa arab, secara syar’i telah diisyaratkan dalam
dalil-dalil al-Sunnah. Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji (w. 1435 H):
رِعَايَةُ شُؤُوْنِ الأُمَّةِ بِالدَّاخِلِ
وَالخَارِجِ وَفْقَ الشَّرِيْعَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ
“Pemeliharaan
urusan umat baik di dalam dan luar negeri yang sejalan dengan syari’ah Islam.”[5]
Makna tersebut,
ditunjukkan dalam hadits shahih, dari Abu Hurairah –radhiyallâhu ’anhu-,
Nabi Muhammad –shallallâhu ’alayhi wa sallam- bersabda:
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا
هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ
خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ»
“Adalah bani Israil,
urusan mereka diatur oleh para nabi. Setiap seorang nabi wafat, digantikan oleh
nabi yang lain, sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para
Khalîfah yang banyak.” (HR. Bukhari[6] &
Muslim[7] dan lainnya. Lafal
al-Bukhârî)
Kata tasûsuhum menunjukkan
sisi siyâsah (politik) yakni aspek ri’âyah, dan sosok khalifah
sebagai pemimpin kaum muslimin pun disebut dalam hadits ini. Al-Hafizh Abu
Zakariya bin Syarf al-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan pengertian “tasûsuhum
al-anbiyâ’”: “Mengatur urusan mereka sebagaimana yang dilakukan oleh para
pemimpin dan para wali terhadap rakyat (nya). Dan al-siyâsah adalah
mengatur sesuatu dengan apa-apa yang bermaslahat baginya.”[8]
Dan seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban
dengan apa ia memimpin dan mengatur rakyatnya, sebagaimana disabdakan
yang mulia Rasulullah –shallallâhu ’alayhi wa sallam-:
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ
مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah
setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai
pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat
banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhârî, Muslim dll)[9]
Imam al-Baghawi (w. 516 H) menjelaskan makna al-râ’i
dalam hadits ini yakni pemelihara yang dipercaya atas apa yang ada padanya,
Nabi –shallallâhu ’alayhi wa sallam- memerintahkan mereka dengan menasihati
apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya, dan memperingatkan mereka dari
mengkhianatinya dengan pemberitahuannya bahwa mereka adalah orang yang akan
dimintai pertanggungjawaban atasnya. Maka al-ri’âyah: adalah memelihara
sesuatu dan baiknya pengurusan.[10] Dimana
di antara bentuknya adalah pemeliharaan atas urusan-urusan rakyat dan
perlindungan atas mereka.[11]
Dan jelas bahwa fungsi ini
takkan mungkin terwujud sesuai dengan syari’at kecuali mengatur dengan hukum
syari’ah itu sendiri, dan hal itu tidak mungkin bisa ditunaikan oleh seseorang
yang mengingkari Allah dan Rasul-Nya.
Kedua, Fungsi junnah (perisai),
hal itu sebagaimana pujian yang dituturkan yang mulia Rasulullah –shallallâhu
’alayhi wa sallam- terhadap sosok penguasa yang dibai’at kaum muslimin untuk
menegakkan hukum-hukum Allah, melindungi harta, kehormatan dan darah kaum
muslimin, ialah al-Imam yakni al-Khalifah; dari Abu Hurairah –radhiyallâhu
’anhu-. bahwa Nabi Muhammad –shallallâhu ’alayhi wa sallam- bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى
بِه
“Sesungguhnya al-imam
(khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan
berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Muttafaqun ’Alayh
dll)
Dimana Hizbut Tahrir
menjadikan hadits ini sebagai salah satu qarînah (indikasi) dalil wajibnya
mengangkat Khalifah, sekaligus menjelaskan urgensi kedudukan Khalifah. Hal ini
sebagaimana ditegaskan dalam kitab Ajhizat Dawlat al-Khilâfah bahwa di
antara kandungan hadits di dalamnya terdapat penyifatan terhadap khalifah bahwa
ia adalah junnah (perisai) yakni wiqâyah (pelindung). Dan Rasulullah –shallallâhu
’alayhi wa sallam- menyifati bahwa seorang al-Imâm (Khalifah) adalah junnah
(perisai), dan artinya mengandung pujian atas keberadaan al-Imâm (Khalifah),
dan bermakna adanya tuntutan; karena informasi dari Allah dan dari Rasul-Nya,
jika mengandung celaan maka ia merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni
larangan, dan jika mengandung pujian maka ia merupakan tuntutan untuk
melaksanakan, dan jika perbuatan yang dituntut tersebut mengandung konsekuensi
terhadap tegaknya hukum syari’ah atau pengabaiannya mengandung konsekuensi
terhadap terabaikannya hukum syari’ah, maka tuntutan tersebut bersifat tegas.
Dan sebagaimana penjelasan
al-Hafizh al-Qurthubi, kata al-mijann, al-junnah, al-jân, al-jannah,
al-jinnah semuanya kembali kepada makna al-sitr (penutup). Dimana sifat junnah dalam hadits ini,
berkonotasi sebagai pelindung dari kezhaliman dan penangkal dari keburukan,
sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu al-Atsir (w. 606 H). Dimana para
ulama pun merinci penjelasan atas kedudukan al-Imam, dan apa yang diungkap
dalam hadits yang agung ini pun tidak terbatas dalam peperangan semata.[12]
Dan bagaimana mungkin
seseorang yang mengingkari Allah dan Rasul-Nya, mampu melindungi akidah umat
ini dan memelihara mereka dengan hukum syari’ah? Dimana ia sendiri
mengingkarinya.
Dalil-Dalil Syar’iyyah
Larangan Menjadikan Kaum Kafir Sebagai Penguasa
Mengenai keharaman mengangkat orang kafir menjadi
penguasa, di antara dalil yang digunakan para ulama adalah firman Allah ’Azza
wa Jalla:
{وَلَنْ يَجْعَلَ
اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا}
”Dan sekali-sekali Allah tidak akan pernah memberikan
jalan kepada kaum kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141)
Dalil-dalil lainnya, firman Allah ’Azza wa Jalla:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ}
”Wahai orang-orang yang beriman ta’atilah Allah, ta’atilah Rasul dan
ulil Amri di antara kalian.” (QS. Al-Nisaa’ [4]: 59)
Pertama, Memahami Kata Lan (لن), Yaj’alu (يجعل) & Al-Mu’minîn
(المؤمنين) dalam QS. Al-Nisâ’ [4]: 141
Kata lan, sebagaimana diungkapkan Imam al-Jauhari
(w. 393 H) merupakan kata penafian untuk kata kerja yang akan datang (حرفٌ لنفي الاستقبال)[13], atau kata penafian untuk hal yang akan terjadi di masa mendatang (حرف نفي لما يأتي) sebagaimana disebutkan Imam
Ibnu Faris (w. 395 H)[14] yang bermakna ”tidak akan
pernah” yakni li ta'bîd (selama-lamanya), perinciannya bisa dirujuk
dalam kamus-kamus arab.[15] Dan dalam ayat yang agung
di atas, kata lan berada di depan kata kerja "yaj'alu"
yang bisa dimaknai tidak akan pernah menjadikan.
Namun faidah dari penafian kata lan ini
lebih kuat maknanya daripada kata laa, hal itu sebagaimana
penjelasan para ulama pakar bahasa. Imam Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi (w.
170 H) dalam Kitab al-’Ain menyatakan:
أَلا تَرى أَنَّهَا تُشبه فِي المَعْنى (لَا)
وَلكنهَا أَوْكد
“Bukankah engkau melihat bahwa kata lan menyerupai kata laa dalam
pemaknaannya, akan tetapi kata lan lebih kuat maknanya.”[16]
Kata kerja yaj’alu (يجعل) dalam ayat ini, yakni adanya kondisi berupa jalan peluang (وَأَنْ يَكُونَ حَالًا
مِنْ سَبِيلٍ), sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abul Baqa’ al-’Akbariy (w.
616 H).[18]
Maka tepat memaknainya bahwa Allah tidak akan pernah memberikan jalan bagi
orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.
Ada kata al-mu’minîn dalam ayat ini, maka maksudnya
adalah orang beriman mencakup kaum laki-laki maupun kaum perempuannya. Hal itu
sebagaimana penjelasan Imam Abu Bakr al-Jashshash (w. 370 H) dalam tafsirnya:
فإن قيل إنما قال عَلَى الْمُؤْمِنِينَ فَلَا
تَدْخُلُ النِّسَاءُ فِيهِ قِيلَ لَهُ إطْلَاقُ لَفْظِ التَّذْكِيرِ يَشْتَمِلُ عَلَى
الْمُؤَنَّثِ وَالْمُذَكَّرِ
”Maka jika dikatakan bahwa lafazh al-mu’miniin tidak termasuk kaum
perempuan di dalamnya, maka dijawab bahwa penyebutan lafadz tadzkiir (jenis
laki-laki) mencakup pula mu’annats (jenis perempuan) dan mudzakkar (jenis
laki-laki).”[19]
Al-Jashshash
menukil contoh-contoh ayat, salah satunya:
{إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا}
”Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah
ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 103)[20]
Kedua, Faidah Ayat Ini dalam Dalil Hukum Mengangkat Orang Kafir Menjadi Penguasa
Ungkapan dengan kata lan itu berfaidah li
al-ta'bîd (untuk menunjukkan selama-lamanya) jelas merupakan petunjuk yang
tegas (qarînah jâzimah) atas larangan mutlak menjadikan kaum kafir
menguasai orang-orang beriman, dan kedudukan sebagai penguasa jelas merupakan
jalan paling kuat untuk itu, sama saja apakah kedudukan sebagai khalifah atau yang
selainnya.[21]
Imam Ibnu Hazm al-Andalusi (w. 456 H) pun menjadikan ayat
ini dalil sebagai syarat penguasa dalam Islam, yaitu wajib seorang muslim. Dan
kekhilafahan merupakan sebesar-besarnya jalan kekuasaan.[22]
Imam Bahraq al-Yamani (w. 930 H) pun menukil dalil di
atas untuk menegaskan salah satu syarat al-Imam adalah seorang muslim.[23]
Dan banyak dari para ulama pun menjadikan ayat ini
sebagai dalil keharaman menjual budak muslim kepada orang kafir dimana hal
tersebut menyebabkan penguasaan dan penghinaan orang kafir atasnya, sebagaimana
disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam kitab tafsirnya.[24] Karena di antara wajah
penafsiran ayat ini, sebagaimana dirinci oleh Imam Fakhruddin al-Razi (w. 606
H), yakni umum dalam setiap perkara (yang berkaitan-pen.) kecuali apa-apa yang
dikhususkan oleh dalil tertentu, al-Razi pun menukil pendalilan Imam
al-Syarfi’i dengan ayat ini.[25] Dan di antara bentuk
pendalilan tersebut berkenaan dengan penguasaan orang kafir. Dan kursi kekuasaan
jelas merupakan jalan leluasa dalam upaya menguasai kaum muslimin dalam berbagai
urusan kehidupan mereka.[26]
Dr. Shalih al-Fauzan pun menjelaskan keharaman menjadikan
kaum kafir sebagai penguasa dalam kitabnya, al-Ta’liqât.[27]
Dr. Shalih al-Fauzan pun menjelaskan dalam kitab Syarh al-Ushûl:
فلا يجوز لمن وحد الله
وأطاع الرسول - صلى الله عليه وسلم - موالاة من حاد الله
”Maka tidak boleh bagi seseorang yang mentauhidkan Allah dan mena’ati
Rasulullah –shallallaahu ’alayhi wa sallam- loyal menyokong orang yang
mengingkari Allah.”[28]
Dalil-dalil lainnya, firman Allah ’Azza wa Jalla:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ}
”Wahai orang-orang yang beriman ta’atilah Allah, ta’atilah Rasul dan
ulil Amri di antara kalian.” (QS. Al-Nisaa’ [4]: 59)
Dr. Shalih al-Fawzan menegaskan Allah memerintahkan
mena’ati para penguasa dari kaum muslimin karena makna (وأولي الأمر منكم) yakni (dari) kaum muslimin,
adapun orang-orang kafir maka bagi kaum muslimin tidak ada keta’atan baginya,
berdasarkan dalil QS. Al-Nisâ’ [4]: 141 di atas.[29]
Keharaman ini pun jelas tidak terbatas pada kurun waktu
dan tempat tertentu, karena frase lan di sana menunjukkan hal tersebut,
yakni tidak akan pernah. Wallâhu a’lam bi al-shawâb.
[1] Sebagaimana judul kitab al-‘Allamah ‘Abdul Qadim
Zallum: “Al-Dîmuqrâthiyyah Nizhâm Kufr.”
[2] Muhammad bin Abi Bakr Syamsuddin Ibn Qayyim
al-Jawziyyah, Badâ'i al-Fawâ'id, Beirut: Dâr al-Kitâb al-'Arabi, juz
III, hlm. 152.
[3] Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarf al-Nawawi, Rawdhat
al-Thâlibîn wa ‘Umdat al-Muftîn, Beirut: al-Maktab al-Islâmiy, cet. III,
1412 H, juz X, hlm. 42.
[5] Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah
Ji dkk, Mu’jam Lughat al-Fuqahâ’, Beirut: Daar al-Nafaa’is, cet. II,
1988, juz I, hal. 252.
[6] Muhammad bin Isma’il Abu
‘Abdullah al-Bukhari, Al-Jâmi’ al-Shahiih al-Mukhtashar, Ed: Dr.
Mushthafa Dib al-Bugha’, Beirut: Dâr Ibnu Katsiir, cet. III, 1407 H, 1987, juz
IV, hlm. 1610, hadits no. 4163.
[7] Abu al-Husain Muslim bin al-Hijaz
al-Naisaburi, Al-Musnad al-Shahîh al-Mukhtashar (Shahîh Muslim),
Beirut: Dâr al-Jîl, juz I, hlm. 57, hadits no. 133.
[8] Abu Zakariya Yahya bin Syarf
al-Nawawi, Al-Minhâj Syarh Shahiih Muslim bin al-Hijaz, Beirut: Dâr
Ihyâ’ al-Turâts al-’Arabi, cet. II, 1392 H, juz XII, hlm. 231.
[9] HR. Al-Bukhari dalam Shahîh-nya (VI/2611, hadits 6719); Muslim
dalam Shahîh-nya (VI/7, hadits 4751); Abu Dawud dalam Sunan-nya (III/91, hadits
2930); Ibnu Hibban dalam Shahîh-nya (X/342, hadits 4490).
[10] Ibnu Mas’ud al-Baghawi, Syarh al-Sunnah, Beirut:
Al-Maktab al-Islami, Cet. II, 1403 H, juz X, hlm. 61.
[12] Irfan Abu Naveed, Makalah HS:
“Hadits Al-Imam Junnah dalam Penjelasan Ulama Mu’tabar (Revitalisasi Keberadaan
Khalifah Berdasarkan Pujian Rasulullah –shallallâhu ’alayhi wa sallam- dalam
Tinjauan Ilmu Balaghah & Syarah Hadits)”.
[13] Abu Nashr Isma’il bin Hamad
al-Jauhari al-Farabi, Al-Shihaah Taaj al-Lughah wa Shihaah al-’Arabiyyah, Ed:
Ahmad ’Abdul Ghafur, Beirut: Daar al-’Ilm li al-Malaayiin, cet. IV, 1407
H/1987, juz VI, hlm. 2197.
[14] Ahmad bin Faris bin Zakariya
al-Qazwaini al-Razi, Majmal al-Lughah, Ed: Zuhair ‘Abdul Muhsin, Beirut:
Mu’assasat al-Risaalah, cet. II, 1406 H/1986, juz I, hlm.
790.
[15] Abu al-Hasan ‘Ali bin Isma’il, Al-Muhkam
wa al-Muhiith al-A’zham, Ed: ‘Abdul Hamid Handawi, Beirut: Daar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, cet. I, 1421 H/2000, juz X, hlm. 361.
[16] Abu ’Abdurrahman al-Khalil bin
Ahmad al-Farahidi, Kitâb Al-’Ain, Ed: Dr. Mahdi al-Makhzumi dkk, Dâr wa
Maktabah al-Hilâl, juz VIII, hlm. 350.
[17] Abu Manshur Muhammad bin Ahmad
bin al-Azhari, Tahdziib al-Lughah, Ed: Muhammad ’Iwadh, Beirut: Dâr
Ihyâ’ al-Turâts al-’Arabi, cet. I, 2001, juz XV, hlm. 239.
[18] Abu al-Baqa’ ‘Abdullah bin
al-Husain al-‘Akbariy, Al-Tibyaan fii I’raab al-Qur’aan, ‘Isa al-Baabiy
al-Halbiy wa Syirkahu, juz I, hlm. 399.
[19] Ahmad bin ‘Ali Abu
Bakar al-Razi al-Jashshash al-Hanafi, Ahkaam al-Qur’aan, Beirut: Daar
Ihyaa’ al-Turaats al-‘Arabiy, 1405 H, juz III, hlm. 279.
[20] Ibid.
[21] Hizbut Tahrir, Ajhizah fî
Dawlat al-Khilâfah fî al-Hukm wa al-Idârah, Beirut: Daar al-Ummah, cet. I,
1426 H, hlm. 22.
[22] ‘Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm
al-Andalusi, Al-Fashl fî al-Milal wa al-Ahwâ’ wa al-Nihal, Kairo:
Maktabah al-Khanji, t.t., juz IV, hlm. 128.
[23] Muhammad bin ‘Umar bin Mubarak
al-Syafi’I (Bahraq al-Yamani), Al-Husaam al-Masluul ‘alaa Muntaqhishiy
Ashhaab al-Rasuul, Mesir: Mathba’ah al-Madani, 1386 H, hlm. 54.
[24] Abu al-Fida’ Isma’il bin ‘Umar
bin Katsir, Tafsiir al-Qur’aan al-‘Azhiim, Daar Thayyibah, cet. II, 1420
H, juz II, hlm. 437. Lihat pula tinjauan mengenai masalah ini dalam: Ahmad bin
‘Ali Abu Bakar al-Razi al-Jashshash al-Hanafi, Ahkaam al-Qur’aan, juz III,
hlm. 279.
[25] Muhammad bin ’Umar bin al-Hasan
al-Razi, Mafaatiih al-Ghayb: al-Tafsiir al-Kabiir, Beirut: Daar Ihyaa’
al-Turaats al-’Arabiy, cet. III, 1420 H, juz XI, hlm. 248.
[26] Hizbut Tahrir, Ajhizah fii
Dawlatil Khilaafah fii al-Hukm wa al-Idaarah, hlm. 22.
[27] Shalih bin Fauzan
bin ‘Abdullah al-Fauzan, Al-Ta’liiqaat al-Mukhtasharah ‘alaa Matn
al-‘Aqiidah al-Thahawiyyah, Dâr al-‘Aashimah, t.t., hlm. 174.
[28] Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah
al-Fauzan, Syarh al-Ushûl al-Tsalâtsah, Beirut: Mu’assasat al-Risaalah,
cet. I, 1427 H, hlm. 61.
[29] Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah
al-Fauzan, Al-Ta’liiqaat al-Mukhtasharah ‘alaa Matn al-‘Aqiidah
al-Thahawiyyah, hlm. 174.
Comments
Post a Comment