Oleh: Irfan
Abu Naveed
(Bagian pembahasan dari kajian tentang bantahan atas kaum liberalis dalam isu LGBT)
K
|
aum liberalis yang pandai
bersilat lidah dan digadang-gadang sebagai cendekiawan muslim namun menikam
syari’at Islam, sebenarnya termasuk golongan yang dicela oleh Rasulullah –shallallâhu
’alayhi wa sallam- sebagai golongan munafik yang pandai bersilat lidah. Dan
Islam telah melarang umatnya untuk mendukung pelaku kemungkaran dengan segala
bentuk kemungkarannya, yang artinya menyesatkannya semakin terjerumus ke dalam
kemungkaran. Ini menunjukkan bahwa Islam melakukan pendekatan preventif,
menutup pintu kemaksiatan hingga perbuatan tersebut.
Dalil-Dalil Hadits & Penjelasannya
Hadits dari ’Umar bin al-Khaththab r.a. bahwa Rasulullah –shallallâhu ’alayhi wa sallam- bersabda:
إِنَّ أَخْوَفَ مَا
أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمِ اللِّسَانِ
“Sesungguhnya
yang paling aku takutkan dari umatku adalah setiap orang munafik yang pandai
bersilat lidah.” (HR. Ahmad, al-Bazzar & al-Baihaqi)[1]
Hadits di
atas, mengandung peringatan atas bahaya orang munafik, sekaligus celaan atas
perbuatan tersebut. Dan siapa saja yang mengaku muslim namun mendukung
kemungkaran dan menikam syari’at Islam jelas ia tergolong orang munafik. Dan
perbuatan tersebut termasuk ke dalam hadits Rasulullah –shallallâhu ’alayhi
wa sallam-:
لَعَنَ اللهُ مَنْ آوى
محدِثاً
“Allah melaknat siapa saja yang melindungi orang yang
melakukan kemungkaran” (HR. Muslim)
مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا
أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Siapa saja yang melakukan suatu kemungkaran atau
melindungi pelaku kemungkaran maka baginya laknat Allah, para malaikat dan
manusia seluruhnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dll)[2]
Imam Ibnu
al-Atsir (w. 606 H) ketika menjelaskan makna (آوى محدِثاً) mengatakan:
المحدِث: الذي قد أذنب ذنباً
وفَعَلَ أمراً منكراً، المعنى: من نَصَرَهُ ومنع منه، وضمَّه إليه ليحميه
“Al-Muhdits: orang yang melakukan suatu dosa dan
melakukan perkara yang mungkar, maknanya: siapa saja yang menolong pelaku
kemungkaran dan mendukungnya dengan kemungkarannya tersebut serta bergabung
dengannya untuk melindunginya.”[3]
Kata laknat
jelas mengandung pesan tercelanya perbuatan melindungi pelaku kemungkaran
dengan kemungkarannya, dalam ilmu ushul fikih kata ini pun menjadi indikasi
keharaman perbuatan tersebut. Bahkan indikasi bahwa ia termasuk dosa besar. Al-Qadhi
’Iyadh (w. 544 H) menjelaskan:
وقد
استدلوا لما جاءت به اللعنة أنه من الكبائر
“Dan sungguh para ulama telah berdalil bahwa hal-hal dimana
kata laknat menyertainya maka ia termasuk dosa besar.”[4]
Dan makna
hadits ini, dinukil al-Qadhi ’Iyadh yakni azab yang menjadi konsekuensi atas
dosanya tersebut, pertama dengan menjauhkannya dari surga dan memasukkannya ke
dalam siksa neraka hingga Allah mengeluarkannya darinya (bagi yang masih ada
keimanan dalam hatinya-pen). Dan maknanya yakni dijauhkan, namun tidak seperti
laknat kepada orang-orang kafir dengan sejauh-sejauhnya dari rahmat-Nya. Dan
makna laknat dari malaikat yakni do’a laknat malaikat atas perbuatannya, dan bisa
jadi makna laknatnya ini malaikat tidak mendo’akan kebaikan dan tidak
memohonkan ampunan baginya dan menjauh darinya dan mengeluarkannya dari
kumpulan orang-orang beriman yang mereka mohonkan ampunan.[5]
Bahkan
sekedar mendo’akan mereka tetap dalam kezhaliman pun merupakan bagian dari
keburukan. Imam al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) memperingatkan:
من دعا
لظالم بالبقاء؛ فقد أحب أن يعصى الله في أرضه
“Siapa saja yang berdo’a untuk orang zhalim agar tetap
eksis (dengan kezhalimannya-pen.); maka sesungguhnya ia senang ada orang yang
bermaksiat kepada Allah di bumi-Nya.”[6]
Maka jelas
bahwa perbuatan mereka yang menyesatkan pelaku LGBT dengan mendukung perbuatan liwâth,
dan lainnya jelas merupakan perkara besar. Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974
H) pun menggolongkan keridhaan terhadap dosa besar atau mendukungnya termasuk
dosa besar.[7]
Keadaan mereka yang meniti jalan kaum Luth dan mendukungnya, seperti dituturkan
sya’ir:
فإن لم يكونوا قوم لوط بعينهم *
فما قوم لوط منهم ببعيد
وإنهم في الخسف ينتظرونهم * على مورد من مهلة و صديد
“Dan meskipun mereka bukanlah sebenar-benarnya kaum Luth #
dimana kaum Luth sudah ada jauh-jauh hari dari mereka.”
”Namun sesungguhnya mereka berada dalam keterpurukan
dimana kaum Luth menantikan mereka # pada hari yang ditentukan dan nanah (siksa
neraka).”[8]
Nilai-Nilai Pendidikan dalam Hadits
1.
Islam
menetapkan standar nilai bahwa mendukung pelaku kemungkaran dengan
kemungkarannya merupakan kemungkaran itu sendiri yang mesti dikenakan sanksi
hukuman, artinya Islam menetapkan standar nilai bahwa perbuatan tersebut
tercela.
2.
Perbuatan
mendukung pelaku kemungkaran dengan kemungkarannya berarti menjerumuskannya
lebih dalam lagi ke dalam kemungkaran, merupakan perbuatan tercela dan ini
dicegah oleh Islam.
3.
Perbuatan tersebut
kebalikan dari perbuatan menyuruh kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang
mungkar, yakni melarang dari yang ma’ruf dan menyuruh kepada yang mungkar, dan ini
menunjukkan sikap antipati terhadap kebaikan bagi orang lain, dan menghendaki
keburukan baginya.
[1]
HR. Ahmad dalam Musnad-nya (I/289, hadits no. 143), al-Bazzar (305),
al-Baihaqi dalam Al-Syu’ab (1777),
Syu’aib al-Arna’uth dalam
catatan kaki Musnad Ahmad, mengatakan bahwa hadits ini sanadnya kuat.
[2] HR. Ahmad dalam Musnad-nya (II/267, hadits 959); Abu Dawud dalam
Sunan-nya (IV/303, hadits 4532); Al-Baihaqi dalam Al-Sunan al-Kubrâ’ (VIII/29,
hadits 16334); Al-Nasa’i dalam Sunan-nya (VIII/19); al-Hakim dalam Al-Mustadrak
(II/141) dan ia menshahihkannya.
[3]
Majduddin Abu al-Sa’adat al-Mubarak bin Muhammad (Ibnu al-Atsir), Jâmi’
al-Ushuul fii Ahâdiits al-Rasuul, Ed: ‘Abdul Qadir al-Arna’uth, Maktabah
al-Hulwaani, Cet. I, juz X, hlm. 767.
[4]
‘Iyadh bin Musa Abu al-Fadhl al-Sabati, Syarh Shahiih Muslim (Ikmâl
al-Mu’lim bi Fawâ’id Muslim), juz IV, hlm. 486.
[5]
Ibid, hlm. 487-488.
[6]
Shalih Ahmad al-Syami, Mawaa’izh al-Imaam al-Hasan al-Bashri, Beirut:
Al-Maktab al-Islaami, Cet. II, 1425 H/2004, hlm. 34.
[7]
Ahmad bin Muhammad bin ’Ali bin Hajar al-Haitami, Al-Zawâjir ’an Iqtirâf
al-Kabâ’ir, juz I, hlm. 195.
Comments
Post a Comment