U
|
mat ini merupakan umat terbaik yang Allah turunkan untuk umat manusia, maka
keterpurukan umat ini merupakan sesuatu yang mesti dievaluasi secara mendalam,
padahal Allah ’Azza wa Jalla menjadikan umat ini sebagai umat terbaik:
{كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ}
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah.” (QS. Âli Imrân
[3]: 110)
Umat yang terbaik tersebut
memiliki karakteristik; menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar
dan beriman kepada Allah.
Allah ’Azza wa Jalla pun
berfirman:
{وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا}
”Dan sekali-sekali Allah tidak
akan pernah memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai orang-orang
beriman.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141)
Lalu, apa yang menjadi sebab penguasaan kaum kuffar atas
kaum muslimin?
Pertama, Faktor Internal: Lemahnya Konsistensi Pada Akidah &
Syari’at Islam
Pertama mesti dipahami benar-benar bahwa yang menjadi sebab
kemuliaan kaum muslimin adalah Islam itu sendiri, berpegang teguh terhadap
Islam merupakan sumber kemuliaannya, keagungannya dan keluhurannya, hal itu
sebagaimana firman Allah ’Azza wa Jalla:
{وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ
وَلِلْمُؤْمِنِينَ}
”Dan bagi Allah kemuliaan itu dan bagi Rasul-Nya dan bagi
orang-orang yang beriman.”
(QS. Al-Munaafiquun [63]: 8)
Allah ’Azza wa Jalla pun
berjanji meneguhkan kedudukan mereka yang menolong Din-Nya dan ini menjadi
prasyarat bagi turunnya pertolongan-Nya:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ
تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ}
”Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menolong
(Din) Allah, maka Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian.” (QS. Muhammad [47]: 7)
Hal itu pun tergambar dalam berbagai dalil-dalil
al-Qur’an dan al-Sunnah bahwa yang menjadi kebaikan hakiki, sumber kemuliaan
dan keagungan umat Islam adalah Islam itu sendiri, bukan selainnya. Benarlah
’Umar bin al-Khaththab –radhiyallâhu ’anhu- yang berkata:
إِنَّا قَوْمٌ
أَعَزَّنَا اللهُ بِالإِسْلامِ فَلَنْ نَبْتَغِيَ الْعِزَّةَ بِغَيْرِهِ
”Kami adalah kaum yang Allah muliakan dengan Islam, maka kami takkan pernah
mencari kemuliaan dengan selainnya.”[2]
Para ulama mu’tabar pun ketika menafsirkan ayat {وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا} menegaskan bahwa syari’at
ini lah yang menjadikan kemenangan ada di tangan kaum muslimin, sebaliknya
bahwa kemaksiatan kaum muslimin, dan meninggalkan perbuatan menyuruh kepada
yang ma’ruf dan melarang dari kemungkaran jelas memberikan peluang kepada
musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya untuk menguasai kaum muslimin.
Al-Hafizh al-Qurthubi (w. 671 H) memaparkan perincian
penafsiran ayat ini, di antaranya beliau mengingatkan bahwa sesungguhnya Allah –Ta’âlâ-
tidak akan memberikan jalan bagi kaum kafir untuk menguasai orang-orang beriman
kecuali jika mereka saling mendorong
kepada kebatilan, tidak melarang dari kemungkaran dan menolak bertaubat maka
terjadilah penguasaan musuh.[3] Berdasarkan ’ibrah dari
firman-Nya:
{وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا
كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ}
”Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka ia
disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Al-Syûrâ [42]: 30)[4]
Menafsirkan ayat ini dan menggunakan dalil yang sama,
Imam Muhammad bin ’Ali al-Syawkani (w. 1250 H) pun menyampaikan peringatan
senada:
إنه سبحانه لا يجعل
للكافرين سبيلا على المؤمنين، ما داموا عاملين بالحق، غير راضين بالباطل، ولا
تاركين للنهي عن المنكر
“Sesungguhnya Allah –Ta’âlâ- tidak memberikan jalan bagi orang-orang kafir
untuk menguasai orang-orang beriman, selama orang-orang beriman mengemban
kebenaran, tidak ridha terhadap kebatilan dan tidak meninggalkan perbuatan
melarang dari kemungkaran.”[5]
Al-’Allamah ’Abdul Qadir bin Malla Hawisy (w. 1398 H) pun
menjelaskan bahwa penguasaan kaum kafir saat ini atas sebagian orang beriman
dari sisi penguasaan riil hal itu karena ketiadaan sikap berpegang teguh dari
orang-orang beriman terhadap Kitab Suci mereka dan perbuatan-perbuatan nabi
mereka.[6]
Kedua, Faktor Eksternal: Fitnah Akhir Zaman Demokrasi & Tersebarnya Pemikiran
Kufur
Sepanjang sejarah peradabannya, kaum muslimin menghadapi
banyak tantangan, namun belum pernah mereka menghadapi tantangan yang lebih
serius daripada tantangan Peradaban Barat, peradaban yang terbukti menimbulkan
bencana besar bagi umat manusia tak hanya bagi kaum muslimin, hal itu disebabkan oleh kerusakannya yang sudah rusak
dari asas yang mendasarinya dan dari falsafah yang menjadi pandangannya,[7]
yakni materialisme yang jauh dari aspek spiritual (materialistic oriented)[8],
dimana pemikiran ini tak
bisa dilepaskan dari sejarah filsafat kufur Barat yang mengingkari al-khabar
al-shâdiq (wahyu) sebagai salah satu sumber ilmu dalam struktur keilmuannya
(epistemologi), sehingga kerusakannya tak dapat ditolerir lagi karena sudah
rusak dari asasnya. Terlebih dengan akidah sekularisme yang melandasi pengaturan kehidupannya.
Peradaban Barat pun tampil dengan slogan kemerdekaan dan
kebebasan (freedom) menginvasi negeri-negeri kaum muslimin untuk
mengelabui mereka, padahal slogan tersebut hanyalah kamuflase di balik
pemikiran kufur liberalisme yang meracuni kaum muslimin dengan racun mematikan,
bagaikan racun ular berbisa yang mengalir dalam darah dan cepat merusak tubuh
manusia hingga menyebabkan kematian atau kelumpuhannya, hilanglah kemuliaannya,
sirnalah kekuatannya, Allah al-Musta’ân. Maka memahaminya menjadi
penting, sebagaimana dikatakan sya’ir yang dinukil Imam al-Ghazali (w. 505 H):
عرفتُ الشرّ لا للشرّ * لكن لتوقيه
ومن لا يعرف الشرّ * من الناس يقع فيه
“Aku mengetahui
keburukan bukan untuk keburukan # Melainkan untuk menghindarkan diri darinya.”
“Dan barangsiapa
tidak mengetahui keburukan # Di antara manusia maka akan terjerumus ke
dalamnya.”[9]
Namun tumbur suburnya pemikiran kufur yang melemahkan
kaum muslimin terhadap Islam bukan tanpa sebab, bagaikan virus dan bakteri yang
tumbuh cepat pada tempat yang tepat, begitu pula dengan pemikiran kufur, ia
tumbuh subur bak cendawan di musim penghujan dalam sistem jahiliyyah Demokrasi
warisan Barat, bagaimana tidak? Kaum muslimin dipaksa hidup dalam kungkungan
sistem kehidupan yang tegak di atas asas sekularisme, memisahkan Islam dari
pengaturan urusan kehidupan. Islam mengatur wilayah ritual ubudiyyah semata,
dalam pengaturan urusan kehidupan maka diserahkan kepada mereka yang duduk di
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberi kewenangan bebas merumuskan dan
menetapkan hukum.
Di sisi lain hal itu pun sebagai konsekuensi dari prinsip
kebebasan dalam Demokrasi, sehingga banyak pelecehan terhadap ajaran Islam yang
berlindung di balik kebebasan ini. Kasus penghinaan-penghinaan keji kaum
Liberal terhadap ajaran Islam yang agung adalah contoh paling telanjang,
misalnya perkataan nyeleneh mereka tentang al-Qur’an dan lain sebagainya.
Jika kita rinci bahayanya, maka secara personal pemikiran
kufur liberalisme merusak akidah, pemikiran dan perasaan seorang muslim hingga
melahirkan kepribadian ganda (split of personality), ia merusak pola
pikir seseorang hingga berujung pada lahirnya perbuatan mungkar, misalnya
menjustifikasi LGBT dan kawin sejenis.
Dalam konteks
kemasyarakatan, pemikiran kufur melahirkan corak masyarakat yang oportunistik,
pragmatis, hedonis, terjajah karena lemah komitmennya terhadap ajaran Islam
serta lemah dalam melakukan kontrol sosial dan muhâsabah lil hukkâm. Dan
inilah yang menjadi sebab utama kekalahan kaum muslimin, penghinaan demi
penghinaan keji atas Islam dan simbol-simbolnya, penguasaan kaum kafir dan
sekutunya atas mereka dan tegaknya sistem jahiliyyah.[10]
Dalam konteks bernegara, pemikiran kufur liberalisme melahirkan
pemerintahan sekular yang memarjinalkan peran agama dalam pengaturan kehidupan
(politik), atau dengan kata lain menjauhkan penerapan syari’ah dalam kehidupan
bernegara.
Dan jika ditela’ah secara
mendalam, pemikiran ini sebenarnya sudah digugurkan oleh Islam dari asasnya,
karena seluruh pemikiran ini bersumber dari hawa nafsu yang diperingatkan oleh
al-Qur’an dan al-Sunnah, karena segala hal yang bertentangan dengan al-wahyu
(Islam) pasti berasal dari al-hawâ’ sebagaimana isyarat agung dalam
ayat:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ
الْهَوَىٰ {٣} إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ {٤}
”Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut
kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya).” (QS. Al-Najm [53]: 3-4)
Ungkapan ’an al-hawâ’ yakni bi al-hawâ’
(menurut hawa nafsunya).[11] Imam al-Sam’ani (w. 489
H) menjelaskan bahwa al-hawâ’ berkonotasi ghayr al-haq (selain
dari kebenaran yakni kebatilan).[12] Ditegaskan firman-Nya:
{وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ}
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (QS. Al-Mâ’idah [5]: 48)
Ini sejalan dengan apa yang dituturkan dalam sya’ir:
واحذر هواك تجد رضَاه * فإنما أصل الضلالة كلها الأهواء
”Berhati-hatilah terhadap hawa nafsumu maka engkau
temukan keridhaan-Nya * Karena
sesungguhnya sumber kesesatan seluruhnya adalah hawa nafsu.”[13]
Di sisi lain dipertegas dengan dalil-dalil yang
menunjukkan bahwa meninggalkan ajaran Islam dan beralih mengadopsi jalan kaum
kuffar merupakan sebab kerugian dunia dan akhirat, Allah ’Azza wa Jalla
berfirman:
{وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ
مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ
نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ صلى
وَسَاءَتْ مَصِيرًا}
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas
datang kepadanya petunjuk dan mengikuti jalan orang-orang yang tidak beriman.
Kami biarkan ia leluasa dengan kesesatannya (yakni menentang Rasul dan
mengikuti jalan orang-orang kafir-pen.) kemudian Kami seret ke dalam Jahannam.
Dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 115)
Lihat pula QS. Al-An’âm [6]: 153, dan ancaman di akhirat kelak sebagaimana firman-Nya:
{وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ
مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ}
“Siapa saja yang mencari selain Islam sebagai din-nya, maka tidak akan
pernah diterima (din) itu darinya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang
merugi.” (QS. Âli
Imrân [3]: 85)
Dalam ayat di atas, kecaman di awali kata lan (فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ) yakni tidak akan diterima selama-lamanya
(li ta’bîd) yang lebih kuat maknanya daripada kata lâ[14], ini menjadi indikasi tegasnya
kecaman dan peringatan dalam ayat yang agung ini bagi siapa saja yang mencari
selain Islam sebagai dîn-nya; mencakup akidah, ideologi dan
pemikiran kufur. Ini
sebagaimana diperingatkan dalam hadits, dari Ibnu ’Abbas –radhiyallâhu ’anhu-,
ia berkata: “Rasulullah -shallallâhu ‘alayhi wa sallam- bersabda:
لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ
مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ أَنَّ
أَحَدَهُمْ دَخَلَ جُحْرَ ضَبٍِّ
لَدَخَلْتُمْ
“Sungguh kamu mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kamu
sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta hingga salah seorang dari mereka
masuk lubang biawak pun sungguh kamu mengikutinya.” (HR. Al-Hâkim dalam al-Mustadrak, al-Dzahabi mengatakan
hadits ini shahih)
Imam al-Mala’ al-Qari menjelaskan makna ” سُنَنَ مَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ” yakni jalan hidup,
manhaj dan perbuatan mereka[15] Dan suatu pemikiran jelas termasuk manhaj, jalan hidup
yang khas lahir dari suatu peradaban. Dan hadits ini jelas mengandung celaan
atas perbuatan mengikuti manhaj dan pola pikir orang kafir. Karena dengan
mengikuti manhaj dan pola pikir mereka, kaum muslimin terjangkit penyakit
materialisme yang menyebabkan cinta dunia dan takut mati, hingga hilanglah rasa
takut dari musuh-musuh Islam terhadap umat Islam, benarlah apa yang disebutkan
dalam hadits yang mulia:
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
«يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا».
فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ
كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ
عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ».
فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ «حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ
الْمَوْتِ»
”Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah -shallallâhu ‘alayhi wa
sallam- bersabda, “Hampir saja para umat (yang kafir dan sesat, pen)
mengerumuni kalian dari berbagai penjuru, sebagaimana mereka berkumpul
menghadap makanan dalam piring”. Kemudian seseorang bertanya, ”Katakanlah
wahai Rasulullah, apakah kami pada saat itu sedikit?” Rasulullah berkata, ”Bahkan
kalian pada saat itu banyak. Akan tetapi kalian bagaikan buih seperti buih
dalam gelombang lautan. Dan sungguh Allah akan menghilangkan rasa takut pada
hati musuh kalian dan Dia sungguh akan menimpakan dalam hati kalian ’Wahn’.”
Kemudian seseorang bertanya,”Apa itu ’wahn’?” Rasulullah berkata,”Cinta dunia
dan takut mati.” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya[16], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah[17])
Apa yang Mesti Dilakukan?
Maka jelas bahwa inilah yang menjadi fakto-faktor
kelemahan kaum muslimin, sehingga tidak ada jalan lain kecuali dengan kembali
menegakkan Islam dalam kehidupan dan menebarkan rahmat bagi semesta alam (QS.
21: 107), dan tidak ada jalan lain untuk itu melainkan dengan melanjutkan
kembali kehidupan Islam (isti’naaf al-hayaat al-islaamiyyah) dan
mencampakkan ajaran-ajaran kufur dan sesat menyesatkan yang kini merampas
kemuliaannya.
Secara personal, setiap muslim wajib menegakkan prinsip al-wala’
wa al-bara’, loyal pada Islam dan ingkar pada pemikiran-pemikiran kufur,
prinsip ini merupakan penjabaran dari prinsip ingkar pada thaghut dan beriman
kepada Allah:
{فَمَنْ
يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ
الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا}
“Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan
beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali
yang amat kuat yang tidak akan putus.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)
Seorang muslim tidak boleh mengadopsi itu semua,
melainkan wajib mencampakkannya. Di Persia misalnya, Sa’ad bin Abi Waqqas –radhiyallâhu
’anhu-, panglima perang yang dikirim ’Umar ke sana telah menemukan
buku-buku filsafat lama sebagai rampasan perang. Dari laporan Ibnu Khaldun (w.
808 H), Sa’ad sebenarnya ingin membawa buku-buku tersebut agar dapat
dimanfaatkan oleh kaum muslimin, tapi keinginan ini langsung ditolak oleh
’Umar: “Campakkan
buku-buku itu ke dalam air. Jika apa yang terkandung dalam buku-buku tersebut
adalah petunjuk yang besar, maka Allah telah memberikan kepada kita
petunjuk-Nya yang lebih besar (al-Qur’an dan as-Sunnah). Jika ia berisi
kesesatan, Allah telah memelihara kita dari bencana tersebut. Maka
campakkanlah buku-buku tersebut ke dalam air atau ke dalam api.”[18]
Dan secara kolektif, kita wajib memahamkan umat terhadap
bahaya pemikiran ini yang jelas termasuk kemungkaran, sebagai bagian dari
tanggung jawab al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ’an al-munkar,
menyelamatkan umat dari bahaya kemungkaran tersebut, dimana Imam al-Ghazali
menegaskan bahwa pokok agama adalah mencegah dari keburukan. Sikap ini pun
ditunjukkan oleh ulama besar abad ke-19, Syaikhul Azhar Muhammad
al-Khudhari Husain: “Adapun orang-orang yang berpegangteguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah, maka
wajib bagi mereka memperingatkan (umat manusia) dari meridhai ajaran atheisme
(termasuk liberalisme-pen.) dimanapun berada, meski kaum atheis tersebut adalah
bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara dan kerabat-kerabat mereka.”[19]
Dan tak berhenti di sana, sesungguhnya tersebarnya
pemikiran kufur di tengah-tengah umat ini terjadi karena umat hidup dalam
sistem jahiliyyah Demokrasi dengan prinsip kebebasan yang menyuburkannya dan
dipimpin oleh para pemimpin yang mengkhianati amanah Allah dan Rasul-Nya dengan
mengenyampingkan syari’at Islam dalam mengatur urusan umat, tidak menjalankan
fungsi junnah (perisai) akidah dan malah menjadi penjaga sistem
jahiliyyah tersebut. Maka wajib bagi kita mengupayakan tegaknya syari’at Islam kâffah
dengan thariqah menegakkan al-Khilafah ’ala Minhaj al-Nubuwwah, membai’at
khalifah untuk menjalankan fungsi ri’aayah (pengaturan urusan umat)
dengan hukum syari’ah kâffah, dan menegakkan fungsi junnah sebagaimana
sabda yang mulia Rasulullah -shallallâhu ‘alayhi wa sallam-:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ
وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِه
“Sesungguhnya
al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang
mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Muttafaqun
’Alayh)
Dimana sifat junnah
dalam hadits ini pun tak terbatas dalam peperangan semata,[20]
akan tetapi berkonotasi pula sebagai pelindung dari kezhaliman, penangkal dari
keburukan sebagaimana dijelaskan al-Hafizh Ibnu al-Atsir (w. 606 H)[21]
termasuk mencegah invasi pemikiran-pemikiran kufur, hingga kaum muslimin bisa
bangkit kembali dari kelumpuhannya, menjadi umat terbaik sesuai firman-Nya:
{كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ}
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah.” (QS. Âli Imrân
[3]: 110)
[]
[1] Disampaikan dalam Syi’ar Islam Cibadak, 17/1/2016, di Masjid
As-Salam Karangtengah Cibadak, Kab. Sukabumi.
[2] Abu Abdullah al-Hakim, Al-Mustadrak,
Kairo: Dâr al-Haramayn, 1417 H, juz I, hlm. 120.
[3] Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr Syamsuddin
al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Riyadh: Dâr ‘Âlam al-Kutub,
1423 H, juz V, hlm. 417.
[4] Ibid.
[5] Muhammad bin ‘Ali al-Syawkani al-Yamani, Fat-h
al-Qadiir, Beirut: Daar Ibn Katsiir, cet. I, 1414 H, hlm. 609.
[6] ‘Abdul Qadir bin Malla Hawisy al-Sayyid Mahmud, Bayân
al-Ma’âniy, Damaskus: Mathba’ah al-Tarqiy, cet. I, 1382 H, juz V, hlm. 619.
[7] Dr. Mushthafa al-Siba’i, Min Rawâi’i
Hadhâratinâ, Beirut: Dâr al-Warrâq, cet. I, 1420 H, hlm. 7.
[8] Ibid, hlm. 8.
[9] Abu Hamid al-Ghazali, Ihyâ’ ’Ulûm al-Dîn, Beirut:
Dâr al-Ma’rifah, juz I, hlm. 77.
[10] Abdul Qadim Zallum, Afkaar Siyaasiyyah, ___.
cet. I, 1415 H, hlm. 54.
[11] Abu al-Muzhaffar Manshur al-Sam’aniy, Tafsîr
al-Qur’ân, Riyadh: Dâr al-Wathan, cet. I, 1418 H, juz V, hlm. 284.
[12] Ibid.
[13] Azhariy Ahmad Mahmud, Dâ’ al-Nufûs wa Sumûm
al-Qulûb: al-Ma’âshiy, Dâr Ibn Khuzaimah, hlm. 15.
[14] Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi, Kitâb Al-’Ain,
Dâr al-Hilâl, juz VIII, hlm. 350.
[15] Nuruddin al-Mala al-Qari, Mirqât
al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh, Beirut: Dâr al-Fikr, cet. I, 1422 H,
juz VIII, hlm. 3403.
[16] Abu Dawud Sulaiman al-Sijistaniy, Sunan Abiy
Dâwud, Beirut: Dâr al-Kitâb al-’Arabiy, Wizârat al-Awqâf al-Mishriyyah, juz
IV, hlm. 184, hadits no. 4299.
[17] Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah Al-Ashbahani, Hilyat
al-Awliyâ’ wa Thabaqât al-Ashfiyâ’, Mesir: Al-Sa’âdah, 1394 H, juz I, hlm.
182.
[18] Waliyyuddin ‘Abdurrahman Ibnu Khaldun, Muqaddimah
Ibn Khaldûn, Damaskus: Dâr Ya’rib, cet. I, 1425 H, hlm. 250; Ibnu Khaldun, Dîwân
al-Mubtada’ wa al-Khabar fî Târîkh al-‘Arab wa al-Barbar, Beirut: Dâr al-Fikr,
cet. II, 1408 H, hlm. 631.
[19] Muhammad al-Khudhari Husain, Silsilatu Milal
wa Nihal [3]: Al-Ilhâd, Kuwait: Maktabah Ibn Taimiyyah, cet. I, 1406 H,
hlm. 3-4.
[20] Nuruddin al-Mala’ al-Qari, Mirqât al-Mafâtîh
Syarh Misykât al-Mashâbîh, juz VI, hlm. 2391.
[21] Ibnu al-Atsir, Jâmi’ al-Ushûl
fî Ahâdîts al-Rasûl, Maktabat Dâr al-Bayân, cet. I, 1390 H, juz IV, hlm. 63.
Comments
Post a Comment