Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ
ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ
كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ
هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ
وَزَوْجِهِ ۚ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ
اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ
ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي
الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ
مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا
يَعْلَمُونَ
(QS. Al-Baqarah [2]: 102)
D
|
alam kehidupan di bawah naungan sistem kufur Demokrasi saat ini, banyak praktik-praktik kebatilan berupa sihir dan perdukunan yang tersebar di tengah-tengah masyarakat atas nama kebebasan. Itu semua membutuhkan solusi dan jawaban Islam, dan di antara penjelasan Syaikh ‘Atha bin Khalil -rahimahullaah- tentang sihir yang bisa kita ambil faidahnya adalah berikut ini:
Hukum Mempelajari & Mengajarkan Ilmu Sihir
Al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil ketika menafsirkan ayat ini
menjelaskan:
“(Sihir) diajarkan oleh dua malaikat Harut dan Marut kepada manusia. Allah
telah menurunkan keduanya di negeri Babil untuk mengajarkan kepada manusia ilmu
sihir, akan tetapi (Allah melalui kedua malaikat ini) memperingatkan manusia
untuk tidak mengamalkan ilmu sihir dan mengabarkan kepada mereka bahwa kedua
malaikat ini (yang membawa ilmu sihir) merupakan ujian bagi manusia dan cobaan
berat bagi mereka (“keduanya (Harut & Marut) tidak mengajarkan (ilmu sihir)
kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu),
sebab itu janganlah kamu kafir’.”).”
Al-Syaikh Atha’ pun menegaskan:
وتعليم السحر للناس هو
ابتلاء لهم، فمن آمن بالسحر وعمل به فقد كفر، ومن لم يؤمن به ولم يعمل به فقد نجا {إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ}
“Pengajaran ilmu sihir bagi manusia merupakan bencana bagi mereka, karena
barangsiapa mengimani (pembenaran yang pasti-pen.) sihir dan mengamalkannya
maka sungguh kufur dan barangsiapa yang tak mengimani sihir dan tak
mengamalkannya maka selamat. (“Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab
itu janganlah kamu kafir”).
Penerapan Tegas Sanksi Bagi Tukang Sihir dalam Daulah al-Khilafah
Islam, sebagai agama yang solutif merinci
sanksi bagi tukang sihir. Pembahasan ini dijelaskan para ‘ulama dalam banyak
kitab dari beragam disiplin ilmu; akidah, tafsir dan fikih. Syaikh
al-Ushul ‘Atha’ ibn Khalil menjelaskan:
“Hukuman bagi tukang sihir: -sebagaimana telah kami jelaskan- adalah
hukuman bagi orang yang murtad, karena ia kafir dalam arti yang telah
disebutkan sebelumnya (sihir yang dilaksanakan dengan praktik-praktik
kekufuran). Para sahabat telah menghukum tukang sihir dengan hukuman mati.
Hafshah ummul mu’miniin telah memerintahkan hukuman mati bagi tukang sihir
wanita yang mengakui perbuatannya… Dan sanksi hukuman mati bagi tukang sihir
ini telah berlaku pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab r.a.,
maka sanksi ini merupakan ijma’ sahabat, karena diberlakukan penguasa terhadap
orang banyak di antara mereka tanpa ada pengingkaran.”
Al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil pun
menukil sebuah riwayat dari Sufyan dari ‘Amru dia mendengar Bajalah berkata:
“Aku seorang juru tulis Jaza’ bin Mu’awiyah, paman Ahnaf bin Qais, kemudian
datanglah surat Khalîfah Umar kepada kami setahun sebelum dia wafat, yang berisi:
اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ
وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ وَسَاحِرَةٍ
“Bunuhlah setiap tukang sihir laki laki..” -dan barangkali Sufyan
menyebutkan; “Dan tukang sihir perempuan.”
Maka kami membunuh tiga orang tukang sihir…
(HR. Ahmad & Abû Dawud, lafal Imam Ahmad)
Lihat: al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil Abu ar-Rasythah. 1427 H/ 2006. At-Taysîr fî Ushûl
at-Tafsîr (Sûrah Al-Baqarah).Cetakan ke-2. Beirut: Dar al-Ummah.
Comments
Post a Comment