D
|
i antara paham sesat menyesatkan yang menghantui kaum
muslimin saat ini adalah paham ‘Sepilis’ (sekularisme, pluralisme, liberalisme),
ia menjadi senjata invasi pemikiran dan tsaqafah Barat ke negeri-negeri kaum
muslimin, dan kaum muslimin pun pada umumnya sudah menyadari betul bahaya
pemahaman ini, namun di antara pemahaman sesat menyesatkan yang dianggap biasa
dan itu sangat berbahaya adalah pemahaman tentang Demokrasi. Bagaimana tidak
berbahaya? Padahal racun pemikiran itu bagaikan racun ular berbisa yang
mengalir dalam darah dan cepat merusak jaringan dan organ tubuh manusia hingga
menyebabkan kematiannya, atau setidaknya kelumpuhan.
Benar apa yang disampaikan Abu Sayf Khalil al-‘Abidi
al-‘Iraqi: “Sungguh pada akhir abad ke-19, khususnya paska runtuhnya Daulah
’Utsmaniyyah, umat islam diserbu pemahaman-pemahaman sesat dan
keyakinan-keyakinan batil yang menyusup ke dalam Din kita yang lurus,
menyelisihi dan menyerang akidah islam dari segala arah dan sisi.”[1]
Di sisi lain, hal itu
mengingatkan saya pada kenyataan betapa kuatnya pembelaan para ulama dan pemikir abad ke-19
terhadap ajaran Islam dalam menghadapi paham-paham sesat semisal sekularisme
(al-'ilmâniyyah), filsafat materialisme dengan cabang-cabang alirannya, atheisme, Ideologi Komunisme (al-syuyû'iyyah)
dimana ia mewujud dalam sebuah negara -Uni Sovyet-, dan kini Ideologi Kapitalisme
yang sedang sekarat menuju detik-detik kehancurannya, dan pembelaan para ulama ini terhadap ajaran Islam mereka tuangkan dalam kitab-kitab buah tangan mereka yang berharga.
Tercatat misalnya: Al-'Allamah al-Qadhi Taqiyuddin
al-Nabhani di antaranya dalam kitabnya yang berharga yakni Nizhâm al-Islâm,
Al-’Allamah ’Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Diimuqrâthiyyah Nizhâm
Kufr, Dr. Mushthafa al-Siba'i dalam kitab Min Rawâ'i Hadhâratinâ,
dan Al-’Allamah Muhammad al-Khudhari Husain (Syaikhul Azhar) dalam kitab Silsilatu
Milal wa Nihal [3]: Al-Ilhâd: Asbâbuhu wa Thabâ’iuhu wa Mafâsiduhu wa Asbâb
Zhuhûrihi wa ‘Ilâjuhu. Sikap mereka ini, sebagaimana teladan generasi al-salaf al-shâlih
yang gencar pula menghadapi pemikiran sesat menyesatkan pada masanya.
Maka kita pun sudah
semestinya meniti jalan salafunâ al-shâlih, para guru dan para ulama umat ini dalam
menghadapi penyesatan, termasuk penyesatan yang kini massif kita hadapi dari
kaum kuffar Barat: Ideologi Kapitalisme, Demokrasi, Sekularisme, Pluralisme,
Liberalisme, Feminisme, Komunisme dan yang semisalnya. Dan berangkat dari pemahaman bahwa Demokrasi adalah pemikiran yang berbahaya, sebagaimana dalam tanya jawab penulis di sini: Link Tanya Jawab dengan Syaikhul Ushul al-'Alim 'Atha bin Khalil Abu al-Rasytah. maka penting untuk disampaikan alasan-alasan prinsipil pentingnya menjelaskan hakikat keburukan Demokrasi:
Pertama, Bahaya Pemikiran yang Sesat dan Menyesatkan
Pemikiran yang sesat menyesatkan sangat berbahaya,
bahayanya disaksikan oleh nash al-Qur’an dan al-Sunnah yang agung dan akal yang
sehat (syar’an wa ’aqlan). Racun pemikiran itu bagaikan racun ular
berbisa yang mengalir dalam darah dan cepat merusak jaringan dan organ tubuh
manusia hingga menyebabkan kematiannya, atau setidaknya kelumpuhan. Dan salah satu pemikiran yang sangat berbahaya meracuni pemikiran kaum muslimin adalah Demokrasi dengan asas dan prinsip cabang-cabangnya.
Peringatan yang sangat keras sebagaimana dinyatakan Allah
dalam firman-firman-Nya yang agung:
{وَمَنْ يُشَاقِقِ
الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ
نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا}
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas
datang kepadanya petunjuk dan mengikuti jalan orang-orang yang tidak beriman.
Kami biarkan ia leluasa dengan kesesatannya (yakni menentang Rasul dan
mengikuti jalan orang-orang kafir-pen.) kemudian Kami seret ke dalam Jahannam.
Dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 115)
{وَأَنَّ هَٰذَا
صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ
فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ
بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku
yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang
lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang
demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’âm [6]: 153)
Kedua, Kewajiban Mencegah Tersebarnya Kemungkaran Pemikiran Batil
Menilik perjalanan hidup para ulama, menunjukkan bahwa
sejarah kehidupan mereka tak terlepas dari perjuangan menghadapi penyimpangan,
kesesatan dan kekufuran. Dan pertarungan pemikiran (al-shirâ’ al-fikry)
yang tercatat dalam sejarah dihadapi para ulama dari generasi ke generasi
mengisyaratkan besarnya perhatian mereka terhadap upaya tashfiyyat al-afkâr
al-islâmiyyah (pemurnian pemikiran Islam).[2]
Dalam atsar kita menemukan keteguhan sikap ’Umar bin al-Khaththab –radhiyallâhu
’anhu- yang menutup rapat-rapat pintu masuknya pemikiran filsafat Persia ke
tengah-tengah kaum muslimin di masanya.
Ini merupakan penjabaran dari ayat:
{مَا أَشْهَدْتُهُمْ
خَلْقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَا خَلْقَ أَنْفُسِهِمْ وَمَا كُنْتُ مُتَّخِذَ
الْمُضِلِّينَ عَضُدًا}
”Aku tidak menghadirkan mereka (iblis dan anak
cucunya) untuk menyaksikan penciptaan langit dan bumi dan tidak (pula)
penciptaan diri mereka sendiri; dan tidaklah Aku mengambil orang-orang yang
menyesatkan itu sebagai penolong.” (QS. Al-Kahfi [18]: 51)
’Umar
bin al-Khaththab –radhiyallâhu ’anhu-, salah seorang sahabat Rasulullah –shallallâhu
’alayhi wa sallam- yang dikenal dengan julukan al-Fâruq, yakni
pemisah antara kebenaran dan kebatilan. Karakteristik ’Umar ini,
tergambar jelas dalam catatan sejarah. Ketika Rasulullah –shallallâhu
’alayhi wa sallam- wafat, kaum muslimin termasuk para sahabat mulai keluar
dari Jazirah Arab dan mulai berhadapan dengan pemikiran dan peradaban yang
kompleks. Di Persia misalnya, Sa’ad bin Abi Waqqas, panglima perang yang
dikirim ’Umar ke sana telah menemukan buku-buku filsafat lama sebagai rampasan
perang. Dari laporan Ibn Khaldun, Sa’ad, sebenarnya ingin membawa buku-buku
tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh kaum muslimin, tapi keinginan beliau ini
langsung ditolak oleh ’Umar:
اطرحوها في الماء. فإن يكن ما فيها هدًى، فقد هدانا الله بأهدى
منه، وإن يكن ضلالاً فقد كفاناه الله. فطرحوها في الماء أو في النار
“Campakkan buku-buku itu ke dalam air. Jika apa yang
terkandung dalam buku-buku tersebut adalah petunjuk yang besar, maka Allah
telah memberikan kepada kita petunjuk-Nya yang lebih besar (al-Qur’an dan
as-Sunnah). Jika ia berisi kesesatan, Allah telah memelihara kita dari bencana
tersebut. Maka campakkanlah buku-buku tersebut ke dalam air atau ke
dalam api.”[3]
Hal itu merupakan gambaran dari tanggung jawab al-amr
bi al-ma’ruuf wa al-nahy ’an al-munkar yang memang wajib didasari oleh
ilmu, sebagaimana penjelasan sebagian ulama ahli tafsir[4] ketika
menafsirkan firman Allah dalam QS. Âli Imrân [3]: 104, dan didorong oleh dalil-dalil al-Sunnah terkait kewajiban
tersebut. Allah ’Azza wa
Jalla berfirman:
{وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ}
”Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat
yang menyeru kepada kebaikan (al-Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan
melarang dari yang mungkar, dan mereka lah orang-orang yang beruntung.” (QS.
Âli Imrân [4]: 104)
Penjabarannya, sebagaimana pesan al-’Allamah Muhammad al-Khudhari Husain yang mengingatkan
kita atas kewajiban ini: “Adapun orang-orang
yang berpegangteguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah, maka wajib bagi mereka
memperingatkan (umat manusia) dari meridhai ajaran atheisme (dan yang semisalnya)
dimanapun berada, meski kaum atheis tersebut adalah bapak-bapak, anak-anak,
saudara-saudara dan kerabat-kerabat mereka.”[5]
Dari penjelasan di
atas, kita menemukan keteguhan dan kegigihan para ulama dalam membantah
pemikiran-pemikiran sesat menyesatkan. Al-’Allamah Muhammad al-Khudhari pun
tercatat gigih membela konsep Khilafah dalam Islam dengan membantah penyesatan ’Ali
’Abdurraziq dalam bukunya, Al-Islâm wa Ushûl al-Hukm (diterbitkan tahun
1925) yang membela konsep sekularisme dan menyerang konsep al-Khilafah. Dan
untuk itu al-’Allamah Muhammad al-Khudhari menyusun buku khusus berjudul Naqdh
Kitâb al-Islâm wa Ushûl al-Hukm dan diterbitkan setahun setelah buku ’Ali ’Abdurraziq
terbit, yakni di tahun 1926, ini menunjukkan kesigapan para ulama pendahulu
kita dalam membela Islam dari segala bentuk penyesatan. Link download kitab: Link
Ketiga, Memisahkan Antara Kebenaran dan Kebatilan
Di antara kaidah untuk
menetapi jalan kebenaran adalah memisahkan antara yang haq dan yang batil. Allah
’Azza wa Jalla berfirman:
{وَلَا
تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ}
”Dan janganlah kalian mencampuradukkan kebenaran
dengan kebatilan, dan menyembunyikan kebenaran padahal kalian mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 42)
Syaikhul Ushul ’Atha bin Khalil Abu al-Rasytah menjelaskan bahwa ayat ini
melarang dua hal:
Pertama,
Mencampuradukkan antara kebenaran dan kebatilan.
Kedua, Menyembunyikan
kebenaran padahal ia mengetahuinya.
Mencampuradukkan antara kebenaran
dan kebatilan merupakan penyesatan (tadhliil), dan menyembunyikan
kebenaran merupakan perbuatan menyamarkannya dan membatasinya. Dan kedua
perbuatan ini, menurut Syaikh ’Atha bin Khalil merupakan dosa besar.[6]
Dan memisahkan antara kebenaran dan kebatilan tidak mungkin terwujud
kecuali dengan mengetahui apa itu kebenaran dan apa itu kebatilan serta batasan
di antara keduanya. Lalu bagaimana umat bisa memahami bahaya Demokrasi jika
para da’i tidak menyampaikannya?
Dari Hudzaifah Ibnul Yaman –radhiyallâhu ’anhu- berkata:
“Orang-orang bertanya kepada Rasulullah –shallallâhu ’alayhi wa sallam- mengenai kebaikan, sedangkan aku bertanya
kepada beliau –shallallâhu
’alayhi wa sallam- tentang keburukan,
khawatir aku akan terjerumus ke dalamnya.”[7]
Imam Abu Sa’id al-Khadimi al-Hanafi (w. 1156 H)
menjelaskan bahwa mempelajari kemungkaran-kemungkaran itu boleh (bahkan
wajib-pen.) untuk mencegah darinya bukan untuk cenderung padanya.[8] Imam Abu Hamid al-Ghazali
(w. 505 H) menegaskan bahwa (salah satu) pokok agama adalah mencegah dari
keburukan, mereka pun menyebutkan sya’ir:
عرفتُ الشرّ لا للشرّ * لكن لتوقيه
ومن لا يعرف الشرّ * من الناس يقع فيه
“Aku mengetahui
keburukan bukan untuk keburukan # Melainkan untuk menghindarkan diri darinya.”
“Dan barangsiapa tidak mengetahui keburukan # Di antara manusia maka akan
terjerumus ke dalamnya.”[9]
Yakni pentingnya memahami fakta-fakta keburukan dan diperingatkan agar
tidak terjerumus ke dalamnya. Maka semakin jelas bahwa memahami keburukan
adalah bagian dari memisahkan kebenaran dengan kebatilan dan menegakkan
kebenaran di atas kebatilan. Memahami keburukan suatu ideologi atau peradaban
adalah diantara upaya untuk menjaga kemurnian pemikiran Islam, karena pemikiran
bagi umat bisa dianalogikan seperti darah dalam tubuh manusia, ketika darah
dalam diri seseorang kotor maka ia akan terjangkit penyakit dalam mematikan,
begitu pula pemikiran umat, jika ia dikotori oleh pemikiran Sepilis, maka umat
akan melemah bahkan bisa berujung pada kehancuran. Memahaminya merupakan bagian
dari kewajiban dan memurnikannya adalah tanggung jawab bersama.
Benar bahwa banyak
tantangan yang kita hadapi di jalan dakwah, namun di antara tantangan yang
paling berbahaya adalah rendahnya tingkat pemahaman dan lemahnya konsistensi
kaum muslimin terhadap Islam (internal). Di sisi lain, kita pun dihadapkan
dengan tantangan eksternal dari kaum kuffâr dan munâfiqîn yang
memusuhi Islam dan kaum muslimin dengan senjata invasi pemikiran maupun
tsaqafah (ghazw al-fikr wa al-tsaqâfiy). Dan kita sebagaimana dituturkan sya’ir yang dinukil al-Hafizh al-Suyuthi
(w. 911 H) dan lainnya:
نبني كما كانت أوائلنا * تبني، ونفعل مثل ما
فعلوا
“Kami membangun
sebagaimana generasi pendahulu kami membangun”
[1] Abu Sayf Jalil ibn Ibrahim al-‘Abidi al-‘Iraqi. Ad-Dîmuqrâthiyyah wa Akhawâtuhâ: Âtsârun wa Tsamarâtun, 1427 H.
[2] Meski tak sedikit di
antaranya yang tergelincir ke dalam perdebatan panjang dalam masalah akidah
akibat filsafat dan ilmu kalam.
[3] Waliyyuddin
‘Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldûn, Ed:
‘Abdullah Muhammad al-Darwisy, Damaskus: Dâr Ya’rib, cet. I, 1425 H, juz II, hlm. 250; Waliyyuddin
‘Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Khaldun, Diiwaan al-Mubtada’ wa al-Khabar fii
Taariikh al-‘Arab wa al-Barbar, Ed: Khalil Syahadah, Beirut: Daar al-Fikr,
cet. II, 1408 H, hlm. 631. Dalam perinciannya, keshahihan atsar ini masih penyusun teliti.
[4] Abu al-Qâsim al-Husain bin Muhammad al-Râghib al-Ashfahani, Al-Mufradât
fî Gharîb al-Qur’ân, Maktabah Nazâr Mushthafâ al-Bâz, juz. I, hlm. 28.
[5] Muhammad al-Khudhari
Husain, Silsilatu Milal wa Nihal [3]: Al-Ilhâd: Asbâbuhu wa Thabâ’iuhu wa
Mafâsiduhu wa Asbâb Zhuhûrihi wa ‘Ilâjuhu, Kuwait: Maktabah Ibn Taimiyyah,
Cet. I, 1406 H, hlm. 3-4.
[6] ‘Atha bin
Khalil Abu al-Rasytah, Al-Taysiir fii Ushuul al-Tafsiir, Beirut: Daar
al-Ummah, cet. II, 1427 H, hlm. 72.
[7] HR. Al-Bukhari (3411)
& Muslim (1847).
[8] Muhammad Abu Sa’id
al-Khadimi al-Hanafi, Barîqah Mahmûdiyyah fî Syarh Tharîqah Muhammadiyyah
Nabawiyyah fî Sîrah Ahmadiyyah, Mathba’ah al-Halb, 1348 H, juz I, hlm. 265.
[9] Abu Hamid Muhammad bin
Muhammad al-Ghazali al-Thusi, Ihyâ’ ’Ulûm al-Dîn, Beirut: Dâr
al-Ma’rifah, juz I, hlm. 77; Prof. Dr. Muhammad ‘Ali al-Shabuni, Rawâ’i
al-Bayân: Tafsîr Âyât al-Ahkâm, juz. I, hlm. 76. Disebutkan pula dalam
redaksi yang hampir serupa oleh al-’Allamah Najmud Din al-Ghazzi, Husn
al-Tanabbuh Limâ Warada fî al-Tasyabbuh, Libanon: Dâr al-Nawâdir, cet. I,
2011, juz V, hlm. 396.
[10] ’Abdullah Muhammad bin
Muflih al-Maqdisi, Al-Âdâb al-Syar’iyyah, Ed: Syu’aib al-Arna’uth,
Beirut: Mu’assasatur Risâlah, Cet. III, 1419 H, juz I, hlm. 234; ‘Abdurrahman
bin Abu Bakr Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybâh wa al-Nazhâ’ir, Beirut:
Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet. I, 1411 H, juz I, hlm. 6; Jalaluddin
Al-Suyuthi, Tadriib al-Râwi fii Syarh Taqriib al-Nawawi, Dâr
al-Thayyibah, juz I, hlm. 24; Muhammad bin Yazid Abul ’Abbas, Al-Kâmil fî
al-Lughah wa al-Adab, Kairo: Dâr al-Fikr al-’Arabi, Cet. III, 1417 H, juz I, hlm.
132.
Comments
Post a Comment